Tribun Bandar Lampung

Grab Berlakukan Kebijakan Denda Atas Pembatalan Perjalanan, Beginilah Reaksi Pengguna di Lampung

Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai menerapkan aturan terbaru dengan memberlakukan denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan.

Penulis: Audy Aminda Yusandani | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung.co.id/Audy Aminda
Salah satu penumpang Grab di Bandar Lampung 

Sementara Pury, seorang karyawan swasta di Lampung mengungkapkan dirinya setuju terhadap pemberlakuan denda selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Menurut Pury, pemberlakuan denda diperlukan agar driver transportasi online bisa lebih sejahtera dan tidak mengalami kerugian akibat kelalaian pengguna.

"Biar gak banyak yang semau-mau cancel gitu soalnya kan banyak yang udah pesen tau-tau dibatalin, apalagi kalo order makanan, kasian kalau drivernya udah beli" ujar Pury.

Lampung Jadi Lokasi Ujicoba Denda Batalkan Order Grab, Ini Besaran Dendanya

Mengenai aturan denda sendiri, pihak Grab hanya memberlakukan apabila memenuhi kondisi tertentu, diantaranya.

1. Penumpang membatalkan pesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan mitra pengemudi

2. Mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu penumpang lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike)

Sementara kondisi tertentu yang tidak dikenakan denda, diantaranya.

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak dikenakan biaya pembatalan.

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak mencapai lokasi jemput, penumpang tidak dikenakan biaya pembatalan.

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenakan biaya.

Untuk biaya denda pembatalan di Palembang dan Lampung sama yakni Rp 1000 untuk GrabBike dan Rp 3000 untuk GrabCar.

(Tribunlampung.co.id/Audy Aminda Yusandani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved