Mulai 17 Juni, Grab Bakal Berlakukan Denda Pembatalan bagi Pelanggan di Lampung

Mulai 17 Juni, Grab Indonesia Bakal Berlakukan Denda Pembatalan bagi Pelanggan di Lampung

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Mulai 17 Juni, Grab Bakal Berlakukan Denda Pembatalan bagi Pelanggan di Lampung 

Tidak, semua Mitra Pengemudi harus menunggu Anda di titik jemput sebelum biaya pembatalan berlaku.

Apabila Mitra Pengemudi Anda membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum, maka Anda tidak akan dikenakan biaya pembatalan.

Silakan mengacu pada tabel di bawah ini untuk rincian waktu tunggu yang berlaku di kota Anda.

Bagaimana jika di aplikasi tertulis Mitra Pengemudi sudah sampai, namun ternyata belum muncul di titik jemput saya?

Akankah saya dikenakan biaya penalti karena tidak muncul?

Sistem kami dapat mendeteksi lokasi Mitra Pengemudi saat ini. Dalam situasi tersebut, Anda tidak akan dikenakan biaya pembatalan karena ‘tidak muncul’.

(Tribunlampung.co.id/Taryono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved