Ayah Paksa Setubuhi Anak Kandung sampai Hamil dan Melahirkan, Korban Masih Berusia 15 Tahun
Seorang ayah paksa setubuhi anak kandungnya sampai hamil dan melahirkan. Tersangka yang berusia 30 tahun kini telah ditangkap setelah dilaporkan oleh
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah paksa setubuhi anak kandungnya sampai hamil dan melahirkan.
Tersangka yang berusia 30 tahun kini telah ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya.
Peristiwa ayah paksa setubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan terjadi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari hasil perbuatan keji tersebut, korban yang masih berusia 15 tahun melahirkan seorang bayi.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat.
Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Polisi menangkap tersangka yang bekerja sebagai petani pada Selasa (18/6/2019).
Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, korban yang disetubuhi ayah kandungnya tersebut melahirkan pada Maret 2019.
• Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya
Setelah bayi tersebut lahir, lanjutnya, ibu korban yang juga istri tersangka kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
Korban pun menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).
Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi.
Korban yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
"Polisi menjeratnya dengan pasal 76D jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sejumlah barang bukti disita polisi.
Kini, tersangka ditahan di sel Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, tersangka tak mau bicara ke media.
• Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban
Ayah Cabuli Anak Kandung di Sumbar
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Sumatera Barat (Sumbar)
Seorang ayah cabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan.
Tersangka berinisial SA (42).
Kejadian di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari istri pelaku.
Dijelaskannya, kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides kepada TribunPadang.com, Sabtu (23/3/2019).
Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku melaporkan bahwa suaminya SA (42) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putrinya.
• Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Begitu Dihukum Penjara Pria Ini Menyesal dan Meminta Maaf
Dalam laporan kepada polisi, disebut bahwa anak kandungnya yang berusia 17 tahun telah hamil karena dicabuli suaminya.
Bahkan, istri pelaku menyebut bahwa anaknya telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.
Afrides menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar Februari hingga Desember 2018 lalu.
“Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Pelaku diduga telah mengancam untuk melakukan kekerasan kepada anaknya untuk mau melakukan hubungan badan itu.
"Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya untuk melakukan perbuatan itu,” kata dia.
Akibat kejadian itu, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.
Polres Pasaman Barat, kata Afrides, masih terus mendalami kasus ini.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.
• Sadis, Pria Ini Bunuh 5 Anak Kandungnya Sendiri. Alasannya Bikin Geleng Kepala!
Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.
"Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Istri Laporkan Suami ke Polisi