Jenderal Purnawirawan dan Menteri Asal Lampung Jadi Jaminan, Tersangka Makar Ini Tetap Ditahan
Jenderal Purnawirawan dan Menteri Asal Lampung Jadi Jaminan, Tersangka Makar Ini Tetap Ditahan
Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Bila Soenarko sudah menghirup udara bebas, Kivlan Zen masih mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Padahal yang menjadi penjamin Kivlan Zen juga tidak kurang banyak.
Bahkan Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah.
Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
" Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif.
Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ.