Polda Lampung
Polda Lampung Musnahkan 4 Kg Sabu dan 65 Kg Ganja
Selain ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa 4,21 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan sebanyak 65,9 kilogram ganja.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu, 26 Juni 2019.
Selain ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa 4,21 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil sitaan selama dua bulan terakhir.
"Ini hasil tangkapan kami selama dua bulan lalu, dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, kata dia, disita dari 17 tersangka, baik penyalahguna, pengedar maupun bandar.
• BREAKING NEWS - BNNP Lampung Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 58,5 Kg Ganja
• Diamankan di Way Halim, Oknum Jaksa Pakai Sabu Direhabilitasi
Shobarmen mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, baik dari jalur perairan maupun darat.
Belajar dari ungkap kasus penyelundupan ganja 20 kilogram melalui jasa pengiriman ekspedisi beberapa waktu lalu, pihaknya mengambil langkah untuk memperketat pengawasan.
"Pihak ekspedisi sudah kami surati sejak lama, supaya mereka kooperatif untuk memberikan informasi jika ada yang mencurigakan," tuturnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penasihat hukum, Pers Dittahti Polda Lampung, dan Pers Bidpropam Polda Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-5.jpg)