Polda Lampung
Ditresnarkoba Polda Lampung Musnahkan 65,9 Kg Ganja
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Ditresnarkoba, Rabu (26/6/2019).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Ditresnarkoba, Rabu (26/6/2019).
Barang bukti itu mulai dari ganja sebanyak 65,9 kilogram, sabu 4,21 kg, dan pil ekstasi 10 butir.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menjelaskan barang bukti tersebut hasil sitaan hingga Juni 2019.
"Ini hasil tangkapan kami selama dua bulan terakhir. Sudah mendapat persetujuan pengadilan untuk kami musnahkan," katanya.
Dari barang bukti tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda mengamankan total 17 tersangka. Baik penyalaguna maupun pengedar dan bandar narkoba.
Terkait pencegahan dan penindakan, Ditresnarkoba melakukan upaya mulai dari jalur perairan hingga darat.
"Bahkan belajar dari ungkap kasus penyelundupan ganja 20 kg melalui ekspedisi beberapa waktu lalu, kami mengambil langkah untuk memperketat pengawasan ekspedisi. Pihak ekspedisi sudah kami surati supaya mereka kooperatif untuk memberi informasi jika ada yang mencurigakan," jelas Kombes Shobarmen.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, hadir perwakilan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)
Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Public Speaking |
![]() |
---|
Personil Polda Lampung Berhasil Raih Penghargaan Nasional |
![]() |
---|
Menuju Polri yang Presisi, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Ikuti Pelatihan Public Speaking |
![]() |
---|
Program 100 hari Kapolri, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungin IPC Panjang |
![]() |
---|
Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Lampung Datangi Warga Korban Angin Beliung |
![]() |
---|