Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Terkait Pilpres 2019
MK menolak seluruh gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
• Dukungan Kepala Daerah ke Paslon 01 Dipermasalahkan Prabowo-Sandi, Ini Penilaian Hakim MK
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.
Sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Tim Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka.
Yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 tersebut.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
• Hakim MK Menolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 versi Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
Tak Ada Lagi 01 dan 02, Mulai Hari Ini Kita Saudara |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandiaga, Bravo 5 Lampung: Saatnya Bersatu Membangun Indonesia |
![]() |
---|
Menang Keputusan MK, Jokowi: Kami adalah Presiden dan Wakil Presiden Bagi Seluruh Anak Bangsa |
![]() |
---|
Meski Kecewa Terhadap Putusan MK, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Sebut Tetap Hormati Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Hakim MK Belum Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Putusan MK Akan Berbunyi Begini |
![]() |
---|