Tribun Lampung Tengah
2 Mahasiswa Asal Lampura Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Bawah Jembatan Layang Banjar Ratu
Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Utara yang berstatus mahasiswa, harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah.
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Utara yang berstatus mahasiswa, harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah karena memiliki satu bungkus kecil narkotika jenis sabu.
Keduanya atas nama Erick Firmansyah (18), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara dan Dian Susilo (18), warga Jalan Raden, Gang Tulang Bawang, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara.
Erick dan Dian diamankan Satres Narkoba Polres Lamteng saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di bawah jembatan layang, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Senin (1/7/2019) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Satres Narkoba Polres Lamteng, Iptu Dailami mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (3/7/2019) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di bawa jembatan layang Banjar Ratu.
"Lokasi (TKP) memang berbatasan langsung dengan Lampung Utara, jadi menurut informasi dari masyarakat, areal bawah biasa dijadikan tempat transaksi narkoba," terang Iptu Dailami.
• Satnarkoba Tanggamus Gerebek Tempat Transaksi Narkoba di Kota Agung, Pelakunya Ada Ibu Rumah Tangga!
Saat jajarannya melakukan pengintaian di lokasi, kedua pelaku sedang duduk-duduk di bawah jembatan layang seperti sedang menunggu seseorang.
"Kita terus lakukan pengintaian, begitu kita lakukan penyergapan, para pelaku terlihat panik dan satu dari keduanya terlihat melempar bungkusan ke tanah," bebernya.
"Kita minta supaya bungkusan itu diambil, saat diambil (oleh pelaku) ternyata bungkusan yang dibuang adalah plastik klip bening dan saat dibuka berisikan serbuk putih yang diduga kuat sabu," terangnya.
Pelaku Erick mengatakan, jika bungkusan berisi sabu itu merupakan milik seseorang yang dititipkan kepada mereka serta akan diberikan kepada seseorang.
"Kami hanya disuruh mengantarkan saja, barang itu (bungkus berisi sabu) miliki orang yang baru kami kenal, nitip supaya diberikan kepada orang lain," terang Erick.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Pedagang Tak Bermasker di Pasar Adipuro Lamteng Diberi Sanksi Push-Up |
![]() |
---|
Musa Ahmad Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikut Vaksinasi |
![]() |
---|
Bawa Kabur Honda Civic, Pemuda Dijaring di Jl Gunung Sugih Lamteng |
![]() |
---|
Putus Rantai Covid, Jamaah Masjid Istiqlal Bandar Jaya Lamteng Diminta Terapkan Prokes |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Sopir Truk, Modus Berpura-pura Menumpang |
![]() |
---|