Rombongan Debt Collector Rampas Mobil di Tol, Mengaku dari Leasing Ditangkap Polisi Kasus Perampokan
Rombongan Debt Collector Rampas Mobil di Tol, Mengaku dari Leasing Ditangkap Polisi Kasus Perampokan
Rombongan Debt Collector Rampas Mobil di Tol, Mengaku dari Leasing Ditangkap Polisi Kasus Perampokan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam pria mengaku sebagai petugas leasing alias debt collector rampas sebuah mobil di dalam tol.
Enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi di depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin.
Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Sementara 6 pelaku perampokan masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.
"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
Perstiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.
"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.
"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.
Hendro mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.
"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.
• 5 Artis Cantik Tertipu Cowok Mengaku Kaya, Ada yang sampai Dikejar-kejar Debt Collector
• Debt Collector Cegat Mobil Rombongan Pengantin di Tengah Jalan hingga Berakhir di Kantor Polisi
• Rombongan Pengantin Dicegat Debt Collector, di Lampung Ada Debt Colector Tewas Ditusuk Pemilik Motor
"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.
Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," beber Hendro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/brimob-dan-pihak-leasing_20161123_132729.jpg)