Tribun Bandar Lampung
Tarif Naik, Gaspool Lampung Ajak Aplikator dan Mitra Ojek Online Beradu Pelayanan
Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung mengajak para aplikator dan pengojek online beradu pelayanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung mengajak para aplikator dan pengojek online beradu pelayanan. Ini merespons naiknya tarif ojol.
Kenaikan tarif ojol merujuk dua aturan. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda menilai penerapan tarif baru itu telah menciptakan pemerataan tarif. Dampaknya, jelas dia, tidak terjadi perang tarif di antara sesama aplikator ojol.
"Tidak ada perang tarif antar-aplikator yang bisa berimbas pada tarif yang tidak realistis dan merugikan mitra ojek online," katanya, Rabu (3/7/2019).
Gaspool Lampung berharap semua aplikator ojol khususnya yang beroperasi di Lampung mengikuti aturan pemerintah tersebut.
"Dengan tarif yang sama, nanti yang kita adu adalah pelayanan. Perang layanan ini tentu akan membawa kebaikan bagi konsumen. Mitra ojek online pun bisa tersenyum dan tidak lagi jadi korban perang tarif," ujar Iif, sapaan akrabnya.
Gaspool Lampung pun mempersilakan para aplikator ojol bersaing menciptakan promo maupun tawaran layanan untuk konsumen tanpa harus melakukan perang tarif.
"Mari kita semua amati, cermati, dan kawal pelaksanaan Permenhub 12/2019 dan Keputusan Menhub 348/2019 mulai dari pusat sampai daerah. Aplikator yang bandel harus dapat sanksi teguran sampai penutupan operasional demi terciptanya kepatuhan hukum terhadap pemerintah," ajak Iif.
Penerapan tarif ojol di Lampung sesuai Permenhub 12/2019 dan Keputusan Menhub 348/2019 terhitung mulai Selasa (2/7/2019). Skemanya, yakni tarif dasar Rp 2.313 per kilometer dan tarif minimum Rp 8.750 per order.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)