Tribun Bandar Lampung
Satpol PP Ancam Angkut Barang Dagangan Jika Masih Bandel Jualan di Lahan Parkir Pasar Panjang
Satpol PP Ancam Angkut Barang Dagangan Jika Masih Bandel Jualan di Lahan Parkir Pasar Panjang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 15 anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bandar Lampung diturunkan dalam pelaksanaan penataan pedagang di halaman parkir Pasar Panjang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jan Roma, Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandar Lampung saat diwawancara, Senin (8/7/2019).
"Untuk yang ada sekarang kurang lebih 15 personel, tapi kalau kira-kira dalam kondisi saat ini dipandang perlunya ada penambahan ya kita tambah. Itu tergantung situasinya," paparnya.
• Boleh Berjualan di Lahan Parkir Sampai Jam 07.15 WIB, Pedagang: Jam Segitu Ibu-ibu Baru Keluar Rumah
Menurutnya, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait baik itu perdagangan, perparkiran, paguyuban dan unsur-unsur terkait lainnya.
"Karena menata perparkiran di areal Pasar Panjang bukan pekerjaan yang mudah karena harus Istikomah (terus-menerus). Sebab kalau hanya sporadis sifatnya hanya gitu-gitu aja tapi kalau rutin hasilnya akan lebih efektif," paparnya.
• PKL di Parkiran Pasar Panjang Boleh Jualan dari Subuh hingga Jam 07.15 WIB, Setelahnya Tempat Parkir
Lanjut ia mengatakan jika masih ada pedagang yang membandel maka akan disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan pemberian teguran sebanyak tiga kali.
"Tapi kalau masih ya tidak ada pilihan kita harus mengacu pada aturan mungkin kita angkat barangnya dan dibawa ke kantor supaya dapat bertanggung jawab dengan perbuatan dia yang melanggar peraturan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)
