Tribun Metro
75 Persen Limbah Organik Cemari Kota Metro
DPRD Kota Metro meminta pemerintah membuat regulasi untuk menyadarkan masyarakat terkait dampak limbah jangka pendek dan panjang
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
75 Persen Limbah Organik Cemari Kota Metro
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro meminta pemerintah membuat regulasi untuk menyadarkan masyarakat terkait dampak limbah jangka pendek dan panjang di wilayah setempat.
Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, sekitar 50 sampai 75 persen limbah organik berada di dalam sungai di Kota Metro. Karena itu, perlu regulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Dan besarnya jumlah pencemaran domestik yang masuk ke sungai kan ditentukan oleh kesadaran masyarakat terhadap dampak pembuangan limbah, serta partisipasi dalam pengelolahan air limbah," ujarnya, Kamis (11/7).
• Nasrianto: Ada Tempat Relokasi Bukti Pemkot Perhatikan PKL
Ia menilai, hal tersebut menjadi urgen, mengingat pemukiman penduduk yang ada terus bertumbuh dan berkembang pesat. Jadi diperlukan upaya pengolahan limbah cair sebelum masuk ke sungai, selain melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan permukiman.
Sekretaris Komisi II Yulianto menilai, perlu diingatkan akibat pembuangan limbah yang tidak berada pada tempatnya, akan dapat mengakibatkan munculnya berbagai penyakit. Seperti saluran pernafasan, saluran pencernaan dan lainnya.
• DPRD Metro Dukung Relokasi PKL demi Penataan Pasar
"Persoalan ini menjadi penting untuk segera ditangani oleh pemkot. Makanya kita dorong untuk membentuk regulasi yang akan meningkatkan rasa kesadaran masyarakat, serta kebijakan antisipasi terhadap dampak limbah untuk jangka pendek dan jangka panjang," imbuhnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Metro telah berinisiatif dalam pengusulan raperda tentang Pengeloalahan Limbah Domestik.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/yulianto.jpg)