Ratna Sarumpaet Disebut Sukses Propaganda Prabowo-Sandiaga

Selain Prabowo, Ratna Sarumpaet juga mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet di kediaman pribadinya, Selasa (2/10/2018) malam. Prabowo disebut menjadi "korban" propaganda ala Ratna Sarumpaet. 

Ratna Sarumpaet Disebut Sukses Propaganda Prabowo-Sandiaga

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto disebut menjadi "korban" propaganda ala Ratna Sarumpaet.

Selain Prabowo, Ratna Sarumpaet juga mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Hal itu dikemukakan majelis hakim seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet sendiri dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam kasus penyebaran hoaks dan berita bohong.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna.

Menurut hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.

Menurut hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo.

Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.

Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Pejabat Publik, Jadi Boleh Bohong

Sidang Ratna Sarumpaet Kasus Hoaks: Saya Ajak Jadi Hero untuk Bangsa Ini

Mereka berupaya memperjuangkan keadilan untuk Ratna Sarumpaet dengan menggelar konferensi pers.

Padahal cerita yang disampaikan Ratna adalah kebohongan.

Akhirnya, majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks alias berita bohong.

Ratna melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratnanya awal dijerat dengan 2 pasal.

Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Rocky Gerung Beber Alasan Tak Balas Pesan WA Ratna Sarumpaet

Peluk Keluarga

Usai divonis dua tahun penjara, Ratna Sarumpaet langsung berjalan ke arah bangku paling depan pengunjung sidang.

Di sana sudah ada keluarga Ratna Sarumpaet yang telah menanti.

Sontak, putri kedua Ratna bernama Atiqah  Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.

Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna pasca hakim membacakan vonis.

"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna kepada keluarganya.

Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna Sarumpaet. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim: Ratna Sarumpaet Berhasil Mempropaganda Prabowo dengan Cerita Bohong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved