Terbukti Bersalah Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Aktivis Ratna Sarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks alias berita bohong.
Ratna melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratnanya awal dijerat dengan 2 pasal.
Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
• Suami Polwan Tuti yang Bantu Gembong Narkoba Ternyata Bukan Orang Sembarangan
• 2 Wanita Terciduk Lakukan Ini Sambil Jongkok di Depan Kamar Kos, Tak Sadar Terekam CCTV
• Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Pejabat Publik, Jadi Boleh Bohong
• Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon yang Dikirim via WhatsApp Dibongkar, Ternyata Begini Isinya
Peluk Keluarga
Usai divonis dua tahun penjara, Ratna Sarumpaet langsung berjalan ke arah bangku paling depan pengunjung sidang.
Di sana sudah ada keluarga Ratna Sarumpaet yang telah menanti.
Sontak, putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.
Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna pasca hakim membacakan vonis.
"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna kepada keluarganya.
Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna Sarumpaet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara