Terbukti Bersalah Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Aktivis Ratna Sarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS.com/Walda Marison
Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2109). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks alias berita bohong.

Ratna melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratnanya awal dijerat dengan 2 pasal.

Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Suami Polwan Tuti yang Bantu Gembong Narkoba Ternyata Bukan Orang Sembarangan

2 Wanita Terciduk Lakukan Ini Sambil Jongkok di Depan Kamar Kos, Tak Sadar Terekam CCTV

Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Pejabat Publik, Jadi Boleh Bohong

Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon yang Dikirim via WhatsApp Dibongkar, Ternyata Begini Isinya

Peluk Keluarga

Usai divonis dua tahun penjara, Ratna Sarumpaet langsung berjalan ke arah bangku paling depan pengunjung sidang.

Di sana sudah ada keluarga Ratna Sarumpaet yang telah menanti.

Sontak, putri kedua Ratna bernama Atiqah  Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.

Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna pasca hakim membacakan vonis.

"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna kepada keluarganya.

Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna Sarumpaet. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved