2 YouTuber Dipolisikan, Perlihatkan Menu Kelas Bisnis Garuda yang Ditulis Pramugari di Kertas
Dua YouTuber harus berurusan dengan polisi setelah menaiki pesawat Garuda Indonesia. Apa sebabnya?
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua YouTuber harus berurusan dengan polisi setelah memperlihatkan kartu menu kelas bisnis Garuda Indonesia.
Hal itu dialami dua YouTuber bernama Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.
Rius Vernandes dan Elwiyana Monica harus berurusan dengan pihak polisi karena dilaporkan PT Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, PT Garuda Indonesia melaporkan dua YouTuber terkait kasus kartu menu tulis tangan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Kedua Youtuber itu yakni Rius Vernandes dan Elwiyana Monica akan segera dipanggil aparat kepolisian.
"Benar. Ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," sebut Victor kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Victor menyebutkan dua YouTuber itu dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Rius mengunggah foto kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan di instastory akun instagram @rius.vernandes pada Sabtu (13/7/2019) malam.
• Youtuber Rius Vernandes Ungkap Menu Garuda Kelas Bisnis Tulisan Tangan, Dia Malah Dipolisikan Garuda
Beredarnya foto kartu menu kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar yang diunggah Rius menuai kontroversi.
Namun, Rius telah mengunggah video yang berisi kronologis peristiwa hingga ia mendapatkan kartu menu tersebut di YouTube pribadinya pada Minggu (14/7/2019) malam.
Dalam video tersebut, seorang pramugari memberikan kartu menu bertulis tangan itu kepada Rius.
Ia menjelaskan bahwa kartu menu standar kelas bisnis Garuda Indonesia sedang dalam proses pencetakan.
Dalam unggahan tersebut, Rius menambahkan keterangan sebagai berikut: "Guys gue sama Elwi dapat panggilan dari polisi mengenai masalah ini. Kami dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gw yakin kalian tau gw TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapa pun."
"Gw minta support kalian soal ini. Semua nya. Siapa pun. Kalian semua punya suara. Terutama teman2 influencer. Gw harap kalian bisa bantu share dan support gw dalam masalah ini karena gw gak mau di masa depan ketika kita review sesuatu dengan apa adanya ketika kita memberikan kritisi yang membangun, kita bisa dipidana."
"Gw akan menghormati semua peraturan hukum yang ada dan akan me jalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak adakah cara lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?"
simak, video klarifikasinya di bawah ini.
Komentar Garuda
Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia untuk mengonfirmasi hal tersebut.
• Cuma Boleh Selfie, Garuda Larang Penumpang Ambil Foto Dalam Pesawat, Berikut Isi Imbauannya
Meski demikian, Garuda Indonesia belum memberikan keterangan secara rinci.
"Sebentar ya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan ketika dikonfirmasi mengenai laporan ini, Selasa.
Beredarnya foto kartu menu kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar yang diunggah Rius menuai kontroversi.
Sebelumnya, Ikhsan membantah kartu tersebut adalah kartu menu asli yang disediakan Garuda Indonesia untuk kelas bisnis.
Ia juga mengaku tak tahu dari mana Rius mendapatkan kartu menu yang disebut sebagai catatan pribadi awak kabin tersebut.
Namun, Rius telah mengunggah video yang berisi kronologi peristiwa hingga ia mendapatkan kartu menu tersebut di YouYube pribadinya pada Minggu (14/7/2019) malam.
Akibat hal tersebut, PT Garuda Indonesia akhirnya melaporkan dua YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena telah mengunggah foto kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan di Instastory akun Instagram @rius.vernandes pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Meski demikian, Viktor belum menjelaskan lebih detail mengenai kapan laporan ini dibuat dan pasal apa yang diadukan terlapor.
Dalam Instagram pribadinya, Rius mengunggah foto surat undangan polisi sebagai saksi dalam kasus ini.
• Kisah Pesawat Milik Garuda Indonesia Dibajak Teroris, Kopassus Turun Tangan
Cuma Boleh Selfie
Punya kebiasaan foto-foto dalam pesawat? hati-hati.
Ada aturan baru dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia.
Garuda mengimbau penumpang tidak memfoto penumpang lain di dalam pesawat atau mengambil video.
Pihak Garuda Indonesia bisa melaporkan secara hukum, jika ada penumpang yang tidak nyaman difoto penumpang lain di dalam pesawat.
Meski demikian, pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi seperti swafoto (selfie) masih diperbolehkan.
Imbauan baru dikeluarkan Garuda ini dengan tujuan untuk menjaga privasi penumpang lain dan keselamatan selama penerbangan.
Selife yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pribadi penumpang di dalam pesawat.
"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Ikhsan mengatakan, surat edaran berisi imbauan itu dimaksudkan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Hal itu untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sejalan dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Menurut dia, Garuda Indonesia mendapat laporan dari penumpang lain yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Ikhsan mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
"Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat," kata Ikhsan Rosan.
Berikut, isi surat imbauan Garuda Indonesia kepada penumpang perihal pengambilan foto dan video.
1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.
Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
3. Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
• Pramugari Garuda Ditampar dan Ditendang, Aksi Heroik Kopassus Lumpuhkan Pembajak Pesawat di Thailand
Selain itu, Garuda Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi internal perusahaan untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kabin, terutama untuk awak pesawat.
Menurut Ikhsan, larangan tersebut terkait edukasi dan imbauan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika penumpang akan mengambil gambar di pesawat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Panggil Dua Youtuber yang Unggah Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia