Bentrok di Mesuji

Inilah Gambaran Lahan Garapan Singkong di Register 45 Mesuji yang Jadi Tempat Bentrokan Berdarah

Keributan terjadi di kawasan Register 45 antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan kelompok Mesuji Raya, Rabu (17/7/2019) siang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
istimewa/tribunlampung.co.id/endra zulkarnain
Aparat kepolisian berjaga pasca terjadi bentrok di Mesuji, Rabu (17/7/2019). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Keributan terjadi di kawasan Register 45 antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan kelompok Mesuji Raya, Rabu (17/7/2019) siang.

Keributan yang merenggut tiga korban jiwa itu dilatari perselisihan saat membajak lahan garapan singkong di wilayah Register 45, Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur.

Peristiwa ini berawal saat kelompok Mekar Jaya Abadi menemukan alat bajak di lahan garapan mereka yang memang bukan milik kelompok mereka.

Mereka lalu menyita alat bajak tersebut.

Setelah alat bajak disita, kelompok Mesuji Raya datang.

Sehingga bentrokan pun tak terhindarkan.

Penelusuran Tribun, lokasi bentrok berada di wilayah Mekar Jaya Abadi Register 45.

Lokasi ini berjarak sekitar satu kilometer dari Jalintim, tak jauh dari Pos Polhut di Kecamatan Mesuji Timur.

9 Korban Bentrok Berdarah Register 45 Mesuji Dirawat di RS Bhayangkara, Begini Kondisinya

Jalan masuk ke wilayah ini masih berupa tanah yang lebarnya hanya sekitar tiga meter.

Lokasi lahan garapan kelompok Mekar Jaya Abadi dan kelompok Mesuji Raya ini memang berdekatan.

Kedua kelompok ini sama-sama menggarap lahan singkong.

Hampir tak ada batas pemisah yang menandakan lahan garapan antara kelompok satu dan yang lain.

Dua kelompok ini merupakan warga pendatang yang terdiri dari berbagai suku.

Seperti suku Jawa, Bali, dan warga sungai Sodong Mesuji OKI yang merupakan anggota kelompok Mekar Jaya Abadi.

Sementara kelompok Mesuji Raya merupakan kelompok pendatang yang menggarap lahan di kawasan Register 45 asal Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Mereka mendiami kawasan Register 45 pasca diterapkannya pola kemitraan.

Salah Satu Korban Bentrok di Mesuji Ungkap Akar Masalahnya, Sering Diambil Hasil Bercocok Tanamnya!

Pola kemitraan antara penggarap dan pemukim maupun pemegang hak kelola hutan PT Silva Inhutani Lampung mulai digulirkan pada 2015 lalu.

Pola kemitraan mulanya dilakukan dengan maksud untuk meredam konflik penguasaan lahan di kawasan Register 45 yang kerap terjadi.

Mulanya, pengelolaan kemitraan seluas 15 ribu hektare dibagi untuk tujuh kelompok.

Diantaranya kelompok Karya Tani, Karya Jaya, Maju Jaya, Marga Jaya, Mekar Jaya, Tugu Roda, dan Sido Rukun.

Kendati telah diterapkan pola kemitraan, konflik demi konflik perebutan lahan garapan masih saja terjadi.

(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved