Tribun Lampung Selatan

Satnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan 65 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan tiga pekan terakhir menggagalkan upaya pengiriman 65 kilogram (kg) paket narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Dedi
Ekspose tangkapan narkoba oleh Kapolda Lampung di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA -  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan tiga pekan terakhir menggagalkan upaya pengiriman 65 kilogram (kg) paket narkoba jenis sabu-sabu dan 33 kg narkoba jenis ganja.

Pengiriman paket hendak dikirim ke wilayah Jakarta merupakan hasil tangkapan personel bertugas di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan paket narkoba sebanyak 65 kg jenis sabu-sabu ini menjadi yang terbesar 2019 ini.

Paket narkoba ini diamankan dalam empat waktu berbeda.

“Pertama petugas menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu 2 kilogram pada 25 Juni lalu,” jelasnya saat ekspose di sea port interediction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (18/7/2019).

Modus pengiriman paket narkoba itu imbuh Purwadi, melalui jasa pengiriman paket ekspedisi PT Ekasari Lorena.

VIDEO Peletakan Batu Pertama, Mapolres Lampung Selatan yang Baru Akan Dibangun 3 Lantai

Alamat pengiriman atas nama Alham beralamat di Kalibalok Bandar Lampung. Sementara penerimanya Rendi beralamat di Kelurahan Pangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada 3 Juli lalu, petugas menggagalkan penyelundupan 38 kg paket sabu-sabu dari kendaraan pribadi Nissan Serena. Paket sabu-sabu tersebut dikemas dalam kemasan bungkusan alumunium foil teh Cina.

Paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam tong modifikasi diletakkan di bawah kendaraan. Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Warisman Putra Giawa, Taufik Hidayan dan Gian Fernando.

Selanjutnya 8 Juli lalu petugas menggagalkan upaya pengiriman 33 kg paket ganja. Paket ganja ini dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman paket ekspedisi lintas pulau.

Polisi mengamankan 2 orang tersangka Fadol Maulana dan Rendi Aqwerenty. Terakhir, polisi menggagalkan pengiriman 25 kg paket sabu-sabu.

“Paket sabu-sabu ini disimpan di bagian bawah kendaraan yang dimodifikasi dengan menambahkan plat".

49 Personel Polisi di Polres Lampung Selatan Hari Ini Naik Pangkat

"Polisi mengamankan empat orang tersangka yakni, Oyondri, Fantria Gunawan, Trisno Budi Hariyanto dan Guswendi alias Iweng Bayang,” papar Purwadi.

Para tersangka ini akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved