Perusahaan Pelat Merah Berusia 273 Tahun Terancam Tutup, DPR Janji Bongkar Penyebabnya

PT.Pos Indonesia kini diketahui terancam bangkrut. Pihak pejabat Pos Indonesia bahkan sampai pinjam uang ke bank untuk bayar gaji karyawan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
intisari.online
Perusahaan Pelat Merah Berusia 273 Tahun Terancam Tutup, Komisi IV DPR RI Janji Akan Bongkar Penyebabnya 

Para direksi dianggap tidak bisa mengelola PT Pos Indonesia.

Salah satu dampaknya adalah terlambatnya gaji karyawan pada Februari ini.

"Harusnya kami dibayar tanggal 1, tapi ada surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa gaji ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Akhirnya baru turun tanggal 4 Februari ini," cerita Hendri Joni, penanggung jawab aksi.

Pensiunan Jenderal Bintang Tiga Curhat Ditakut-takuti Oknum: Tentara Sekarang Sok-sokan Sama Saya

 

PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK Sederajat, Ini Persyaratannya

 

PT Pos Ajak Warga Jadi Agen, Begini Caranya

Menurut Hendri, keterlambatan gaji akan meresahkan pekerja jika terus dibiarkan.

Selain itu, mereka menduga ada indikasi kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN) pada jajaran direksi PT Pos Indonesia sehingga menyebabkan masalah finansial.

"Kami sayang dengan perusahaan ini, maka hari ini tuntutannya adalah ganti direksi. Kalau bulan ini saja terlambat, bagaimana dengan bulan-bulan selanjutnya?" ujarnya.

Hendri menuturkan, sepanjang sejarah baru kali ini gaji karyawan terlambat dibayarkan.

Maka, sekitar 1.200 karyawan yang mengikuti aksi menuntut penggantian direksi dan pertemuan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Tolong Ibu, kami tidak akan lama-lama mengganggu pengguna jalan asal Ibu mau temui kami," orasi salah satu anggota aksi, Andy Siswanto.

Sejarah PT Pos Indonesia

Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos.

Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan Perseroan Terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia.

Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum(perum) menjadi sebuah perusahaan persero.

Berdiri pada sejak tahun 1746, atau saat ini berusia sekitar 273 tahun saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved