Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya
Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Dalam waktu dua jam jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap pemakai hingga bandar narkotika jenis ganja di kawasan Bandar Jaya, Jumat (19/7/2018).
Empat orang diamankan polisi dalam aksi penangkapan di tiga tempat terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Indra Putra Subing pada pukul 15.00 WIB.
Dua orang atas nama Nur Hasan (29) warga Kampung Adi Jaya dan Abdul Gofur (34) warga Kampung Indra Putra Subing.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (21/7) mengatakan, penangkapan Nur Hasan dan Abdul Gofur berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
"Anggota Opsnal Polsek Terbanggi Besar dipimpin Panit 2 Reskrim sedang melaksanakan patroli cegah 3C (Curas, Curat dan Curanmor) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mencurigakan diduga sedang pesta narkoba di rumah Abdul Gofur," kata Donny Hendridunand.
Saat dilakukan pengintaian lanjut Donny ada dua orang di dalam rumah, yang kedapatan sedang menghisap lintingan seperti rokok diduga keras daun ganja.
"Saat kami gerebek lintingan itu masih mereka hisap. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan didapati lagi sisa pakai ganja oleh dua orang pelaku," bebernya.
Barang bukti yang diamankan satu puntung daun dan batang ganja kering sisa pakai, satu kotak rokok magnum dan satu korek api gas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membeli ganja dari Novandra warga Kelurahan Bandar Jaya Timur.
"Kami kejar lagi pelaku yang disebut kedua pelaku (Nur Hasan dan Abdul Gofur), dan kita dapati pelaku Novandra di dekat Rumah Makan Andalas sekitar pukul 16.30 WIB,"
"Setelah itu pelaku kita giring ke rumahnya (di Bandar Jaya Timur), dan akhirnya kita dapati barang bukti dua bungkus sedang ganja yang diikat dengan lakban warna kuning," terang Kapolsek.
Dari keterangan Novandra, polisi melanjutkan pengembangan dan menangkap lagi satu orang pengguna atas nama Arbi (22) di salah satu kontrakan di Bandar Jaya Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari pelaku Arbi kita dapati dua ampel daun dan batang ganja yang masih ia simpan di saku celananya," katanya.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku Nur Hasan dan Abdul Gofur mengatakan jika mereka mengonsumsi ganja hanya untuk iseng semata. Satu ampel dibeli dengan harga Rp 150 ribu.
"Baru satu kali ini (hisap ganja), buat iseng-iseng aja sambil ngobrol-ngobrol di kamar. Kami beli patungan (dengan Nur Hasan) buat dikonsumsi sekali pakai itu saja," kata Abdul Gofur.
Pernyataan tak jauh berbeda juga dikatakan oleh Arbi.
Ia menjelaskan membeli ganja dari Novandra dengan memesan dan bertemuan di suatu tempat untuk bertransaksi.
Novandra membenarkan jika barang bukti sabu dua bungkus sedang adalah miliknya.
Menurutnya, barang haram itu dibeli seharga Rp 2 juta dari seseorang di kawasan Tegineneng, Pesawaran.
Ganja kemudian ia jual kembali kepada pembeli dengan harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket hemat (ampel).(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)