Mengintip Harta Kekayaan Jenderal Polisi Daftar Capim KPK, Jenderal Asal Lampung Paling 'Miskin'?

Mengintip Harta Kekayaan Jenderal Daftar Capim KPK, Jenderal Asal Lampung Paling "Miskin"?

Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Ike Edwin mendaftar calon pimpinan KPK ditemani istri dan anak di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mengintip Harta Kekayaan Jenderal Daftar Capim KPK, Jenderal Asal Lampung Paling "Miskin"?

Sebanyak 9 jenderal dari kepolisian dinyatakan lolos uji kompetensi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). 

Para jenderal polisi ini lolos bersama 95 pelamar capim KPK lain yang telah mengikuti uji kompetensi. 

Total ada 104 pelamar yang lolos uji kompetensi capim KPK. 

Dari sekian banyak pelamar, para jenderal aktif di kepolisian selalu menjadi sorotan. 

Mulai dari rekam jejak hingga harta kekayaan yang mereka miliki. 

Kesembilan jenderal Polri yang lulus, yakni Irjen (Pol) Antam Novambar, Irjen (Pol) Dharma Pongrekun, Brigjen (Pol) M Iswandi Hari, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Brigjen (Pol) Agung Makbul.

Kemudian, Irjen (Pol) Juansih, Brigjen (Pol) Sri Handayani, Irjen (Pol) Firli Bahuri dan Irjen (Pol) Ike Edwin.

Jenderal Polisi Asal Lampung Pulang Pergi Naik Taksi Daftar Capim KPK di Jakarta

Awalnya, ada 11 pelamar yang berlatar belakang jenderal Polri. Seluruhnya lolos administrasi.

Namun belakangan, Wakapolda Jawa Barat Brigadir Jenderal (Pol) Akhmad Wiyagus mengundurkan diri dari tahapan seleksi.

Sementara, seorang jenderal lainnya, Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya, dinyatakan tidak lulus seleksi.

Siapa Patuh dan Tidak Patuh?

Namun, penelusuran Kompas.com menunjukkan mayoritas jenderal Polri aktif tersebut belum melaporkan LHKPN terbaru ke KPK.

Brigjen (Pol) Agung Makbul misalnya. Tercatat, ia terakhir melaporkan LHKPN pada Juni 2014 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,8 miliar.

Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Brigjen (Pol) M. Iswandi Hari juga senada.

Bambang terakhir kali melaporkan LHKPN yakni bulan Desember 2014 dengan total kekayaan sebesar Rp 5 miliar.

Sementara Iswandi terakhir kali melaporkan LHKPN bulan Agustus 2015 dengan total kekayaan Rp 1,2 miliar.

Demikian pula dengan Brigjen (Pol) Sri Handayani dan Irjen (Pol) Ike Edwin.

Sri terakhir kali melaporkan LHKPN pada bulan November 2007 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara, Edwin terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 19 Maret 2009 dengan total kekayaan Rp 218 juta.

Meski Belum Lapor LHKPN Namun, rupanya tidak seluruhnya para jenderal tidak patuh soal LHKPN.

Meskipun terlambat, Irjen (Pol) Antam Novambar dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun diketahui sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Antam yang kini menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri tercatat melaporkan LHKPN pada Juli 2019 lalu dengan total kekayaan sebesar Rp 6,6 miliar.

Sementara Dharma yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri melaporkan LHKPN pada bulan Mei 2019 dengan total kekayaan melebihi Edwin yang merupakan atasannya, yakni Rp 9,7 miliar.

Adapun, yang taat melaporkan harta kekayaannya adalah Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri yang telah melapor sejak Maret 2019 dengan total Rp 18,2 miliar.

Sebenarnya ada satu jenderal Polri lagi yang patuh melaporkan kekayaannya, yakni Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya.

Ia telah melaporkan kekayaannya sejak Januari 2019 dengan total kekayaan sebesar Rp 14,9 miliar.

Namun sayang Darmawan justru menjadi satu-satunya calon dari polisi aktif yang tak lolos uji kompetensi.

Purnawirawan

Selain jenderal Polri aktif, ada juga sejumlah purnawirawan Polri yang mendaftar capim KPK dan dinyatakan lolos sampai tahap uji kompetensi.

Namun mereka seluruhnya tidak patuh melapor LHKPN selama menjabat.

Para purnawirawan itu, yakni Komjen (Purn) Anang Iskandar, Komjen (Purn) Boy Salamuddin, Irjen (Purn) Suedi Husein, Irjen (Purn) Yovianes Mahar dan Irjen (Purn) Yotje Mende.

Bahkan, ada pula purnawirawan Polri yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaannya, yakni Kombes (Purn) Kharles Simanjuntak.

Adapun, seorang purnawirawan lainnya, yakni Irjen (Purn) Hengkie Kaluara juga belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN.

Ia diketahui dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pansel Tidak Tegas?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kepatuhan terhadap LHKPN ini sebenarnya sudah menjadi sorotan, termasuk dari KPK sendiri.

Sejak awal KPK sudah merilis ke publik mengenai adanya tujuh capim KPK dari kepolisian yang belum melaporkan LHKPN.

Kurnia pun menilai, pansel tidak tegas dalam menyikapi calon dari Polri yang belum melapor LHKPN.

Pansel harusnya menggugurkan seluruh calon berlatar belakang penyelenggara negara yang tidak patuh melapor kekayaan mereka.

Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN pada KPK sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Harusnya calon (pimpinan KPK) itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Karena ini sudah jadi kewajiban hukum, maka melaporkan LHKPN bukan lagi dari pribadi, melainkan perintah dari negara," kata dia.

Namun, Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih menegaskan, pelaporan LHKPN bukan menjadi salah satu syarat bagi para calon.

Kendati demikian, sudah ada syarat bagi calon untuk menandatangani surat pernyataan.

Reaksi Terkejut Seorang Jenderal Polisi Saat Dengar Jawaban Nenek Berusia 100 Tahun

Surat pernyataan berbunyi, seorang calon pimpinan KPK yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya apabila tidak melaporkan LHKPN.

Pernyataan ini berlaku setelah capim terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK.

"Jadi nanti, begitu terpilih lima orang (pimpinan baru KPK), baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Yenti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Kepatuhan Jenderal Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK Tahap II" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved