Lulus dengan Nilai Terbaik, Status CPNS Dokter Gigi Romi Dicabut Bupati hanya Karena Hal Ini
Lulus dengan Nilai Terbaik, Status CPNS Dokter Gigi Ini Dicabut Bupati hanya Karena Hal Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Lulus dengan Nilai Terbaik, Status CPNS Dokter Gigi Ini Dicabut Bupati hanya Karena Hal Ini.
Seorang dokter gigi bernama Romi Syofpa Ismael harus menelan pil pahit setelah status CPNS nya dicabut Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat.
Padahal dokter gigi Romi adalah peserta tes CPNS yang meraih nilai terbaik.
Alasan pencabutan status CPNS dokter gigi Romi sangat diskriminatif.
Bupati Solok Selatan mencabut status CPNS dokter gigi Romi karena sang dokter adalah penyandang disabilitas.
Dokter gigi Romi tak terima atas perlakuan diskriminatif bupati.
Dokter gigi Romi melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan.
Apa yang dilakukan Bupati Solok Selatan tidak sebanding dengan pengabdian dokter gigi Romi selama ini.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015.
Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Sayang bagi dirinya, tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.
• Pemprov Lampung Usulkan 500 Formasi CPNS 2019
Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking pertama dari semua peserta.
Nasib naas bagi Romi karena kelulusannya dibatalkan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.
"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan. Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Menurut Wendra, kendati posisi Romi sebagai orang yang lulus CPNS sudah digantikan peserta lain, pihaknya akan berjuang menuntut keadilan.
Wendra mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut sepertinya diabaikan begitu saja.
"Aneh, dia mampu bekerja dan malahan kontrak diperpanjang pada 2017, tapi ketika lulus CPNS tiba-tiba dibatalkan," kata Wendra.
Menurut Wendra, ketika mengurus surat keterangan kesehatan Romi ternyata diberi rekomendasi oleh dua orang dokter spesialis okupasi dari Padang dan Pekanbaru.
"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," katanya.
Siapkan Gugatan
Kuasa hukum dokter gigi Romi Syofpa Ismael menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan bupati Solok Selatan dan jajarannya.
"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialog menemui jalan buntu.
Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.
Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya.
"Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kami tempuh jalur hukum," kata Wendra.
Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus.
Pihaknya minta keadilan untuk kasus itu.
"Tindakan administasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Solok Selatan yang diduga secara sewenang-wenang mengeluarkan keputusan mendeskriditkan Romi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi ada dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bupati yang membatalkan hasil keputusan terdahulu menghilangkan hak doktrer gigi yang seharusnya lolos menjadi CPNS,” katanya.
Sedangkan untuk laporan dugaan pidana, menurut Wendra, pihaknya mengacu kepada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya," jelasnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gigi Romi Siapkan Gugatan di PTUN dan Pidanakan Bupati Solok Selatan" dan "Kisah Dokter Gigi Romi, Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas"