Tribun Bandar Lampung
Bawa Surat Kuasa Pengambilan Paspor Ditolak
Kepada Yth Kanwil Kemenkumham saya mau tanya bagaimana yang sebenarnya aturan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kota Bumi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kanwil Kemenkumham saya mau tanya bagaimana yang sebenarnya aturan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kota Bumi.
Saya ditolak saat mau mengambilkan punya jamaah padahal sudah ada surat kuasa bermatrai 6000, sekian terimakasih.
Pengirim: 085269396XXX
Terima kasih atas laporannya, dalam pengambilan paspor pasti punya aturan dan ketentuan.
Tidak ada yang mempersulit kalau tidak ada kekurangan.
Karena imigrasi ini gerbangnya negara, jangan sampai salah pemberian paspor. Kalau tujuannya jelas atau belajar dan tenaga kerja pasti akan dimudahkan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung
Edi Kurniadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-perpanjang-paspor-tahun-2019-simak-daftar-lengkap-syarat-dan-biaya-perpanjangan-paspor.jpg)