Idul Adha 2019
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dan Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing
Hari Raya Idul Adha 2019 tinggal menghitung hari. Apakah diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Momen perayaan Hari Raya Idul Adha 2019 tinggal menghitung hari.
Kendati biasanya akan ada satu polemik, yang menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat usai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Apakah diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Pertanya semacam itu bisanya akan terlontar usai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
Mengingat di momen tersebut selalu identik dengan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban di setiap tahunnya.
Terlebih, hampir dapat di pastikan jika perayaan Hari Raya Idul Adha 2019 akan diperingati pada Minggu 11 Agustus 2019.
Artinya Idul Adha 2019, akan dilaksanakan kurang lebih dalam waktu 2 pekan kedepan.
Di saat tamu Allah SWT di Makkah melaksanakan ibadah Haji.
• Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya
Orang-orang di rumah melakukan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Perdebatan dan pertanya itu, tak lepas dari soal pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi.
Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging yang mana daging dibagikan kepada yang berhak menerimananya, lalu diapakan kulit-kulit hewan kurban itu?
Banyak yang bertanya mengenai hal itu.
Bahkan sampai ada masyarakat yang terang-terangan memasang plang bertulisakan “menerima jual kulit hewan kurban.”
Kali ini Tribunlampung.co.id telah mengutip dari Tribunnews.com, teruntuk menjawab semua pertanyaan yang berkembang di sejumlah kalangan masyarakat sekitar.
Berikut, Apakah diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Dalam syarian Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh.
• BERITA FOTO - Jelang Idul Adha 2019, Hewan Kurban Kambing Dibanderol Rp 2-3,5 Juta
Dalil larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban, mengutik dari rumaysho.com, diterangkan dalam hadis Abu Sa'id.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah).
Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang.
Alasannya, kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah SWT yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat, jika harta zakat telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun).
• Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat Untuk Idul Adha 2019, Berdasarkan Menurut PDHI
Maka setelah itu harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Dijelaskan bahwa dalam hal ini dimaksud tidaklah tepat praktek melakukan ibadah dengan menjual hasil kurban.
Termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.
Larangan itu dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (ibadah kurbannya tidak ada nilainya).
Secara jelas larangan menjual hasil sembelihan kurban ini disokong pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
• Mau Beli Hewan Kurban? Pastikan yang Sudah Miliki SKKH
Sedangkan dalam pendapat Imam Abu Hanifah dibolehkannya menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Perbolehan menurut Imam Abu Hanafiah ini yang dimaksud adalah jika hasil penjualan ditukar dengan barang sebagai asas pemanfaatan.
Adapun tentang pembagiannya, Melansir dari Serambinews.com pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukuri Daud BA menyampaikan kulit hewan kurban dapat dibagikan sama rata.
"Masing-masing mendapatkan kulit sebesar telapak tangan. itu tidak apa-apakan, dari pada hanya dibuang saja, sehingga menjadi sia-sia," ujarnya.
Menurut Ustaz Drs Syukuri, tak mesti dijual.
Pembagian kulit bisa diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan.
Misalnya kepada fakir miskin atau yayasan sosial.
Itulah beberapa dalil dan pendapat para sahabat dan para ulama mengenai pemanfaatan kulit hewan kurban.
• Tips Beli Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Termasuk Lewat Bukapalak
Selain itu, kami juga akan membagikan sedikit tips agar masakan hasil olahan daging kambing terasa lebih sedap,
Berikut tips atau cara menghilangkan bau perengus pada daging hewan kurban kambing.
1. Gunakan kunyit, jahe, dan bawang putih
Kunyit, jahe, dan bawang putih merupakan bumbu ampuh menghilangkan bau prengus.
Caranya oleskan kunyit, jahe, dan bawang putih yang sudah dihaluskan pada dagig kambing yang dimasak.
Diamkan lumuran bahan itu membaluti daging selama 15 menit.
Cuci bersih daging kambing dari lumuran bumbu dan masukan ke dalam air dingin.
2. Tambahkan daun salam dan lengkuas
• 3 Pilihan Menu Olahan Daging Kambing Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2019
Rebus jeroan sampai keluar busa-busa putih.
Buang busa-busa itu sampai habis.
Saat merebut sebaiknya tambahkan rajangan daun salam dan lengkuas.
Daun salam dan lengkuas itu bermanfaat menghilangkan bau jeroan dengan aroma rempahnya.
Demikian tips atau cara menghilangkan bau perengus pada daging hewan kurban kambing. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Simak Hadist Ini, Bagaimana Rasul Mengaturnya.”