Tribun Tulangbawang Barat
Berusaha Kabur Setelah Rampas HP, Feri Jatuh karena Ditarik Korban. Akhirnya Dipukuli Warga!
Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan Feri Agus Heriyanto (23) bersama rekannya berinisial M berhasil digagalkan petugas dengan dibantu warga.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan Feri Agus Heriyanto (23) bersama rekannya berinisial M berhasil digagalkan petugas dengan dibantu warga.
Warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ini bersama rekannya berinisial M yang masuk DPO, merampas HP Advan milik Marsun Ardiyanto (14).
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (30/7/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Satu dari dua pelaku ini ditangkap oleh petugas kami bersama warga, sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Marsun Ardiyanto (14), warga Tiyuh Tunas Asri, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Kompol Zulfikar, Kamis (1/8/2019).
Aksi perampasan HP itu dialami korban ketika sedang bersama rekannya Hariyadi (16), warga Tiyuh Tunas Asri, berboncengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka.
Kendaraan korban tiba-tiba diikuti dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang pelaku sempat bertanya kepada korban saat berada di jalan yang sepi lalu para pelaku langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai korban bersama saksi.
“Salah seorang pelaku langsung mengambil HP (handphone) Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana samping dan memukuli korban karena berusaha mempertahankan HP miliknya, lalu para pelaku kabur," terang Zulfikar.
• 2 Begal Motor Dikepung Warga hingga Tewas Digebuki Gara-gara Mau Ambil Motor di Halaman Masjid
Korban langsung menarik salah satu baju pelaku, sehingga pelaku yang dibonceng terjatuh sedangkan pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu korban.
Feri salah satu tersangka yang terjatuh dari sepeda motor langsung menjadi bulan-bulanan warga.
"Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli melintas, sehingga pelaku langsung bisa diamankan dari amukan warga. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Tengah," paparnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zulfikar.
(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)