Di Penjara, Artis Mandala Shoji Ternyata Satu Sel dengan Napi Pembunuh

Huni Lapas Salemba, Artis Mandala Shoji Ternyata Satu Sel dengan Napi Pembunuh

Editor: taryono
tribunnews
Di Penjara, Artis Mandala Shoji Ternyata Satu Sel dengan Napi Pembunuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presenter dan pemain sinetron Mandala Abadi Shoji (36) dibebaskan, Rabu (7/8/2019) siang.

Mandala Shoji menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dinyatakan berakhir.

Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji terlihat segar dan agamis.

Ia yang berambut agak gondrong itu mengenakan peci dan gamis.

Caleg PAN Lucky Andriyani dan Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umrah kepada warga.
Caleg PAN Lucky Andriyani dan Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umrah kepada warga. (Tribunnews/Herudin)

Selama berada didalam lapas, Mandala Shoji mengaku tinggal dalam satu sel bersama narapidana lain, seperti pelaku begal, pembunuh, hingga psikopat.

"Didalam (lapas) semakin dekat Allah dan memperdalam ilmu agama," kata Mandala Shoji.

 

Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya medio Oktober 2018.

Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsiser 1 bulan penjara.

Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.

Caleg PAN Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umrah kepada warga.
Caleg PAN Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umrah kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Perkara banding kasus Mandala Shoji itu diputuskan medio Desember 2018. Hasilnya, pengadilan menolak memori banding yang diajukank Mandala Shoji.

Setelah itu Mandala Shoji menghilang. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mencari keberadaan Mandala Shoji.

Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved