Check In di Kamar Hotel Bersama Kekasih, Prada DP Palsukan Nama Sebelum Mutilasi

Terungkap dalam sidang, Prada DP memesan kamar di penginapan pada Rabu 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB bersama Fera.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
kompas.com
Wiwin Safitri kasir penginapan Sahabat Mulya saat memberikan keterangan dalam sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) 

Setelah memesan kamar, korban Fera Oktaria yang ada dihalaman penginapan pun dipanggil oleh Prada DP untuk masuk.

Keduanya lalu menuju kamar 06 yang terletak di lantai dua penginapan.

"Yang perempuan memakai baju hitam, dia (Prada DP) pakai topi. Mereka sewa kamar kipas harganya Rp 150.000," ujarnya.

Saksi Kunci Kasus Prada DP Tewas Tenggelam, Keluarga Curiga Sampai Makam Dibongkar

Tanpa menaruh curiga, Wiwin langsung kembali tidur ke kamar.

Namun, ia terkejut, pada Jumat 10 Mei 2019 Nurdin yang merupakan suaminya mengabarkan bahwa dia mencium bau busuk di kamar 06 yang ditempati oleh Prada DP dan Fera.

"Kami panggil RT dan RW lalu menghubungi polisi. Ketika dibuka baru tahu ada mayat perempuan. Saat itu dia (Prada DP) sudah tidak ada," ungkapnya.

Vera Oktaria Merantau

Pada persidangan sebelumnya, Vera Oktaria (21) diketahui pergi merantau demi meninggalkan kekasihnya Prada DP akibat rasa takut yang dialami. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang terhadap Prada DP.

Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang terhadap Prada DP, terdakwa pembunuhan serta mutilasi pacarnya, Vera Oktaria (21), Selasa (6/8/2019).

Dalam persidangan, Oditur Mayor D Butar Butar menghadirkan saksi ke-6, yakni Imelda (21).

Imelda merupakan teman akrab Vera.

Saat bersaksi, Imelda mengatakan, hubungan asmara antara Vera dan Prada DP berlangsung pada 2015.

Prada DP Nonton TV Sambil Merokok di Samping Jasad Pacarnya yang Dimutilasi, Terungkap Gergaji Patah

Pada awal pacaran, mereka masih mesra tanpa terjadi cekcok.

Namun, setahun pacaran, Prada DP mulai berperilaku kasar kepada Vera bahkan melakukan penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved