Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 6 Tahun, Curhat Korban ke Nenek Tak Dipercaya sampai Ibunya Pulang
Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.
Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.
"Yang kedua ini tidak digugurkan."
"Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan."
"Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.
Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban.
SP juga mengaku tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.
"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."
"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.
Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Cabuli Anak Kandung 50 Kali
Sebelumnya, seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.
Padahal, pria berusia 44 tahun itu memiliki lima istri.
Ternyata, empat dari lima istrinya tersebut menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang.