Detik-Detik Prada DP dan Kekasihnya Masuk Penginapan Sampai Kabur ke Banten

Sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria yang diduga dilakukan kekasihnya Deri Pramana (Prada DP) kembali di gelar.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunsumsel
Saksi Arafik, Penjaga Malam Penginapan Sempat Lihat Aktivitas Mencurigakan dari Prada DP Saat Malam Kejadian Pembunuhan 

Saat menjawab pertanyaan oditur, Mayor Chk Andi Putu SH yang bertanya apakah panggilan tersebut bernada ancaman, paksaan atau kata-kata kasar, dengan yakin Nofik berujar tidak.

"Dek, masuk. Cuma itu yang dia bilang pak, tanpa ada paksaan. Terus si perempuan itu nurut saja. Jalannya seperti biasa saja, tidak terlihat ada rasa takut dari perempuan itu,"ujarnya.

"Mereka juga terlihat harmonis"sambungnya.

Kemudian, Nofik melihat Prada DP dan teman perempuannya diberi kunci kamar nomor 06 oleh kasir.

Letak kamar tersebut berada di lantai 2.

"Mereka pergi sendiri ke kamar 06 tanpa didampingi petugas penginapan,"tuturnya.

Namun sebelum masuk ke dalam kamar, Nofik sempat melihat Prada DP memberikan uang sebesar Rp. 200 ribu ke petugas kasir.

"Saya tidak tahu uang itu diterima atau tidak. Setelah itu saya tidur lagi. Baru bangun jam setengah 6 pagi. Kemudian saya langsung pulang ke rumah. Soalnya jam tugas saya dari jam 9 malam sampai jam 6 pagi," jelasnya.

Kesaksian Nofik mendapat sanggahan dari Prada DP

Dihadapan ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH dengan hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH, serta Panitera Peltu Sapriyanto, Prada DP menyampaikan dua poin keberatannya atas kesaksian Nofik.

"Pertama, orang yang menerima uang saya adalah saksi bukan kasir. Selain itu kunci kamar bukan kasir yang kasih tapi saksi (Nofik),"ujarnya.

Sementara saksi Wiwid Safitri istri Nurdin yang saat kejadian bertindak sebagai kasir penginapan mengungkapkan Prada DP melarikan diri dengan menyewa mobil menuju ke salah satu padepokan di Serang, Banten.

Untuk melancarkan pelariannya, Prada DP menggunakan nama Doni, warga Karang Agung ketika menyawa mobil.

Keterangan dari Wiwid ini tidak dibantah oleh Prada DP.

Dalam persidangan Prada DP kali ini Hakim ketua masih dipimpin oleh Letkol M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Sus Much Arif Zaki dan Mayor Syawaluddinah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved