Tribun Bandar Lampung
Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter
Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter. Lahan ini dinyatakan sebagai aset pemerintah.
Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Rustam memastikan keputusan itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).
Rustam menyatakan lahan yang berpolemik tersebut merupakan lahan yang terdaftar sebagai aset negara.
"Sudah disetujui untuk dilepas (kepada warga) atas dasar persetujuan Pemprov dan DPRD Lampung," katanya.
Dalam pelepasan lahan Way Dadi, Rustam mengungkapkan warga yang menempati lahan seluas 300 hektare itu diminta membayar kompensasi. Tujuannya, menurut Rustam, agar pemerintah tidak rugi.
"Tidak gratis. Harus ada kompensasi kepada negara. Sudah ditentukan oleh tim penilai, tanah per meternya Rp 550 ribu," ujarnya.
Rustam menyatakan BPN Lampung melaksanakan kebijakan sesuai kesepakatan Pemprov dan DPRD Lampung.
"Mereka (warga) tetap harus bayar. Kalau tidak bayar, negara yang dirugikan, kami yang disalahkan," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)