Tribun Lampung Utara
Lima Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung Utara Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lampung Utara gelar paripurna, agenda hasil pembahasan pansus DPRD Lampura mengenai lima Raperda.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lampung Utara gelar paripurna, agenda hasil pembahasan pansus DPRD Lampura mengenai lima Raperda usul inisiatif, Senin 12 Agustus 2019.
Raperda usul inisiatif yakni penyelenggaran perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, pengelolaan desa wisata, penyelenggara perpustakaan, penyelenggaran pengelola lingkungan hidup. fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkoba.
Penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, selaku anggota pansus Toyo Siswanto
Mengatakan dapat menjadi landasan hukum dalam perlindungan hukum mampu melaksanakan fungsi sosial dalam bermasyarakat. Bertujuan agar penyandang disabilitas untuk sejahtera, sehingga dapat hidup layak dalam sehari-hari.
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba anggota pansus Wansori, mengatakan dalam mengambil keputusan Raperda. Antisipasi dini, pencegahan penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakt sangsi administrasi.
Tujuan mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba secara terencana terpadu, berkelanjutan. Membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan, mewujudkan ketertiban di masyarakat. Menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan yang bersih dari narkoba. Dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kami juga memberikan catatan Kepala desa dapat menggunakan dana desa dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba. Ini sesuai dengan konsulatasi dengan Kemendagri,” ujarnya.
Juru bicara Raperda tentang pengelolaan desa wisata, desa memiliki mengelola secara mandiri oleh pemerintah desa. Desa memiliki hak potensi ekonomi juga untuk dikembangkan.
Optimalisasi pengembangan desa bekerjasama dengan pemerintah daerah, melalui kawasan pedesaan. Melibatkan masyarakat untuk berdampak kepada masyarakat desa, serta membangkitkan ekonomi masyarakat.
Meningkatkan standar hidup, yang berdampak pembangunan ekonomi. Persoalan fasilitas desa yang terbatas.
Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, selaku juru bicara Sandy Juwita perpustakaan tempat mengelola karya tulis.
Sehingga perlu diselenggarakan secara integritas, meningkatkan kegemaran membaca. Pelestarian karya tulis atau cetak, agar dapat dipelajari oleh masyarakat.
Tri Purwo Handoyo, juru bicara pansus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan Raperda ini di susun berdasarkan peraturan mengenai lingkungan hidup.
Wakil Bupati Lampung utara Budi Utomo mengatakan terakhir mengenai hasil pembahasan pansus dari lima Raperda usul inisiatif dari DPRD Lampung Utara.
Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah. Semua tahapan telah diselesaikan, maka selanjutnya di sampaikan ke guburnur Lampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)