Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan

Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan

Editor: taryono
tribun sumsel
Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar.

Meyssi (48 tahun) ternyata menggunakan uang hasil penggelapan untuk mendukung penampilannya.

Wanita ini menggelapkan 31 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Lebih miris lagi menurut pengakuan Meyssi uang Rp 2,1 M hasil kejahatan yang dikumpulkan selama 3 tahun itu dihabiskan untuk foya-foya demi mendukung penampilannya hidup bak kaum sosialita.

Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.

Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.

Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.

Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.

Soal Enzo, Jenderal Ryamizard: Kalau Memang Jiwanya Begitu, Ya Enggak Pantas

Video Ayu Ting Ting Saat Akan Diseruduk Sapi Kurban, Lihat Ekspresi Ibunda Bilqis Khumairah

Kasus Begal Payudara di Bintaro, Hasil Rekaman CCTV Mengejutkan

Dulu Jaga Warnet, Pemuda Ini Kini Jadi Aktor Ternama dan Digilai Cewek-cewek

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved