Tribun Tulangbawang

Pemkab Tuba Gelontorkan Anggaran Rp 493 Juta Uang Purnabakti Anggota DPRD

Pemkab Tulangbawang melalui Sekretariat DPRD setempat akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 493 juta untuk membayar uang purnabakti

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Thinkstock
Ilustrasi. Pemkab Tuba Gelontorkan Anggaran Rp 493 Juta Uang Purnabakti Anggota DPRD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang melalui Sekretariat DPRD setempat akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 493 juta untuk membayar uang purnabakti 45 anggota DPRD Tuba periode 2014-2019.

Anggaran ini digelontorkan menyusul akan berakhirnya masa tugas anggota DPRD Tuba periode 2014-2019 pada 18 Agustus mendatang.

Sekretaris DPRD Tuba, Badruddin mengatakan, uang purnabakti atau jasa pengabdian ini akan dibayarkan setelah mereka resmi diberhentikan dari masa jabatannya sebagai anggota dewan.

Digelontorkannya anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Anggaran itu sesuai aturan, kita sudah siapkan anggarannya," terang Badruddin, Kamis (15/08).

Anggaran tersebut dibagikan kepada 45 anggota DPRD Tuba yang purna bhakti.

Termasuk anggota DPRD yang kembali terpilih dan akan dilantik untuk periode berikutnya

Badruddin mengataan, setiap anggota dewan mendapatkan uang purna bhakti yang berbeda.

"Tergantung jabatan dan masa bakti keanggotannya. Jika anggota dewan itu full selama 5 tahun bertugas akan mendapatkan 6 kali uang representasi," ucapnya.

Namun, ada juga yang masa jabatannya di bawah lima tahun.

Jumlah yang purnabakti anggota dewan ini juga ada perbedaan terkait jabatan.

Namun perbedaannya tidak begitu signifikan.

"Ketua , Wakil sama anggota itu berbeda,Ada perhitungannya sesuai PP 18/2017," terangnya.

BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid

Anggaran purna bhakti itu akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024.

"Setelah selesai menjabat, atau setelah pelantikan anggota dewan baru, semua akan diberikan kepada 45 anggota dewan. Langsung ditransfer ke rekening masing-masing," pungkasnya.

BREAKING NEWS - Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Santai Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam pasal 19 ayat (2) huruf a sampai dengan e, PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan, besaran uang purnabakti Ketua DPRD yang telah menjabat 5 tahun hitungannya 6 bulan x 2,1 juta (uang representatif) yakni senilai Rp12.600.000 kemudian di potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima bersih senilai Rp10.710.000.

Sementara untuk Wakil ketua, uang purnabaktinya 6 bulan x 1.680.000 (uang representatif) yakni senilai Rp10.080.000 potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima senilai Rp8.565.000.

BREAKING NEWS - Viral Video Kakek Dibully Sekelompok Pemuda, Ini Kisah Si Kakek Hamdan

Sedangkan anggota yang telah menjabat 5 tahun sebesar 6 bulan x 1.575.000 (uang representatif) yakni senilai Rp9.450.000 potong pajak 15 persen dan total uang yang akan diterima senilai Rp8.032.500.

Sementara, anggota dewan yang menjabat selama 0-2 tahun mendapat uang purnabakti 2 bulan x 1.575.000 (uang representasi) yakni Rp3.1050.000 dipotong pajak 15 persen, dan total yang diterima senilai Rp2.677.500.

Adapun anggota dewan yang menjabat 0-1 tahun dapat satu bulan uang representasi yakni Rp1.575.000 potong pajak 15 persen, dan total yang diterima senilai Rp1.338.750.

(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved