Tribun Bandar Lampung
Rampas Ponsel di Pekan Raya Lampung, 2 Pria Warga Bandar Lampung Jadi Tersangka
Dua pria warga Bandar Lampung menjadi tersangka kasus pencurian. Keduanya menggasak ponsel di arena Pekan Raya Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua pria warga Bandar Lampung menjadi tersangka kasus pencurian. Keduanya menggasak ponsel di arena Pekan Raya Lampung, PKOR Way Halim.
Dua tersangka itu adalah Imam Hanapi (27), warga Jalan M Nur, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu; dan Ade Anugrah Putra (31), warga Jalan Pisang, Gang Garuda, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menjelaskan keduanya merampas ponsel milik penjaga stan pameran, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mereka awalnya masuk ke dalam salah satu stan pameran di Pekan Raya Lampung," kata Rosef, Minggu (18/8/2019).
Di dalam stan pameran tersebut, beber Rosef, Imam dan Ade mengambil ponsel milik penjaga stan. Keduanya sempat mengancam korban.
"Mereka mengancam akan membacok korban," ujarnya.
Setelah berhasil merampas ponsel penjaga stan pameran, keduanya melarikan diri.
"Kami dapat laporan dan langsung melakukan pengejaran," kata Kompol Rosef Efendi.
Adapun pengaduan korban tertuang dalam laporan bernomor LP/B/3060/VIlI/2019/LPG/SPKT/Resta Balam, tertanggal 16 Agustus 2019.
"Keduanya berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian," beber Rosef.
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel dan sebilah senjata tajam.
"Keduanya sudah jadi tersangka," tandas Rosef.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)