Public Service
Pelat Nopol Baru Belum Dicetak, Boleh Pakai Pelat Lama?
Mohon informasi terkait perubahan nopol milik saya. Bolehkan nopol lama dipakai sementara selama nopol baru belum dicetak?
Tribunlampung.co.id/Kiki
Zairil Kurniawan Kepala Urusan (KAUR) Penetapan Pajak Samsat Bandar Lampung
Pelat Nopol Baru Belum Dicetak, Boleh Pakai Pelat Lama?
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Samsat Bandar Lampung. Mohon informasi terkait perubahan nopol milik saya. Bolehkan nopol lama dipakai sementara selama nopol baru belum dicetak?
Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269118xxx
Diperbolehkan Jika Belum Tersedia
APABILA materi plat nomor belum tersedia, Wajib Pajak diperbolehkan memakai pelat lama sambil menunggu pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Zairil Kurniawan
Kepala Urusan (KAUR) Penetapan Pajak
Samsat Bandar Lampung