Tribun Lampung Tengah
Dua Orang Miliki Sabu Diamankan Jajaran Polsek Terbanggi Besar dalam Satu Malam
Jajaran Polsek Terbanggi Besar menangkap dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di hampir waktu yang bersamaan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Jajaran Polsek Terbanggi Besar menangkap dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di hampir waktu yang bersamaan. Keduanya diamankan di kawasan Bandar Jaya Timur.
Ungkap pertama atas nama pelaku Eko Wahyudi (23), warga Way Pengubuan, Sabtu (17/8/2019) lalu. Ia ditangkap di sebuah rumah kost di belakang Rumah Makan Andalas sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu Eko sedang berada di sebuah kamar kost. Polisi mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering dipakai sebagai ajang transaksi dan pesta narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian, di dalam kamar ada Eko Wahyudi, dan saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, didapati satu bungkus plastik klip kecil sabu.
Pengakuan pelaku membenarkan jika sabu adalah miliknya. Ia membeli serbuk kristal haram itu dari seseorang yang tidak ia ketahui seharga Rp 200 ribu.
"Saya disuruh beli (sabu) saja. Belinya sama orang di pinggir jalan di belakang pasar (Bandar Jaya Plaza). Satu bungkus itu Rp 200 ribu," kata Eko sambil menjelaskan orang yang menyuruhnya berinisal ED.
Dari pengakuan Eko, ia dijanjikan ED akan dibelikan satu bungkus rokok jika sudah mengantarkan barang tersebut kepadanya.
Terpisah, di malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, jajarannya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
Heri Susanto (33), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, terbukti mengantongi sabu yang ia masukkan kedalam kotak rokok.
"Pelaku gerak-geriknya mencurigakan ketika sedang mengendarai motor berpapasan dengan anggota yang sedang patroli, saat diikuti ia mencoba mengencangkan laju kendaraannya, tapi berhasil kita cegat," kata Riki Ganjar.
• Prakiraan Cuaca BMKG Lampung Rabu 21 Agustus 2019
• Berita Tribun Lampung Terpopuler, Selasa 20 Agustus 2019 - Aksi Komplotan Begal di Tol Lampung
Saat digeledah, di dalam saku celana ada bungkus rokok, di dalam bungkus rokok ditemukan satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan sabu.
Sama seperti pelaku Eko Wahyudi, Heri Susanto juga megaku jika sabu merupakan titipan seseorang yang berinisial ED.
"Itu punya ED, saya disuruh beli saja, kata dia kalau sudah ada barangnya saya diajak nyabu bareng, nanti juga mau dikasih uang beli bensin," kata Heri.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini barang bukti sabu dan kedua orang pelaku masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-heri-susanto-di-mapolsek-terbanggi-besar.jpg)