Viral Kisah Cinta Janda Muda dan Bocah 12 Tahun, Terungkap Alasan Pilih Anak Kecil hingga Intim

Disebutkan, kisah cinta itu bermula dari main Mobile Legends. Kisah cinta janda muda dan bocah 12 tahun tersebut viral

Shutterstock via tribunnews.com
Ilustrasi. Viral Kisah Cinta Janda Muda dan Bocah 12 Tahun, Terungkap Alasan Pilih Anak Kecil hingga Intim. 

Bahkan, terdakwa mengaku belum memiliki suami.

Hal itu dilakukan hanya untuk dapat menguras harta milik Gede Arya.

Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban.

Keduanya akhirnya menikah.

"Setelah pertemuan, kami menikah secara adat," ucap saksi, Kamis (14/2/2019).

Modus terdakwa akhirnya mulai terkuak sejak 2016 hingga 2018 lalu.

Selama dua tahun itu, saksi dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 miliar.

Alasan terdakwa adalah untuk kuliah.

Hingga akhirnya, setiap meminta uang ditransfer melalui rekening.

Saksi baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.

"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak."

"Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran."

"Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya. 

Sementara, Yeni hanya memilih menunduk ketika di persidangan.

Lebih Baik di Penjara

Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara itu, mengaku lebih baik di penjara.

Alasannya, ia memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur.

Namun, keduanya dalam proses perceraian.

Yeni juga mengaku memiliki tiga orang anak.

Saat ini, ia sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.

Karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa.

Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau ke mana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).

Yeni mengakui, cara ia meminta uang salah.

Karena, alasannya untuk kuliah kedokteran.

Selain itu, uang juga dipakai untuk kursus kecantikan.

"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.

Ia dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Yeni terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Bocah 12 Tahun Kepincut Janda, Tempuh Jarak 490 KM demi Bertemu, Berlanjut Lakukan Hubungan Intim

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved