Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum

Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni
Foto Ilustrasi : Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum 

Membeli senjata api tidaklah semudah membeli kendaraan bermotor. Datang ke show room, cocok harga, bawa pulang.

Importir tidak akan sembarang melepas dagangannya.

Sejumlah importir biasanya memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk mencoba jenis-jenis yang ditawarkan atau yang disenanginya.

Importir juga akan menelusuri lebih jauh alasan Anda untuk memiliki senjata api.

Apakah karena pekerjaan (seperti direktur utama, direktur keuangan) atau alasan lain seperti kebanyakan dirasakan selebriti sering baru pulang sampai dini hari.

Kalau importir merasa nyaman dengan Anda, baru proses jual-beli bisa dilaksanakan.

Langsung dapat, ntar dulu. Anda harus bersabar cukup lama, sekitar lima – enam bulan sebelum boleh membawanya pulang.

Semua persyaratan yang telah dipenuhi, akan diserahkan importir atau penjual kepada Polda setempat dalam hal ini Direktorat Intel dan  Keamanan.

Pada gilirannya, Polda akan mengecek ulang lagi kebenaran data yang ada di formulir permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Maka jangan heran kalau tiba-tiba rumah atau kantor Anda didatangi petugas polisi.

Sekali lagi demi keamanan, perizinan menerapkan sistem satu pintu.

Semua persyaratan yang sudah direkomendasikan Polda setempat, lalu dikirim ke Mabes Polri untuk menunggu pengesahan dari Kepala Kepolisian RI.

Hingga saat ini di Indonesia, kepemilikan senjata api lebih banyak digunakan untuk kepentingan bela diri dalam kaitan pekerjaan.

Seperti direktur utama, direktur keuangan, pengacara, selebriti, satuan pengamanan, atau perusahaan sekuritas.

Bagi mereka sepertinya berlaku ungkapan: the handgun does not win battles, but it saves the lives of those in battle.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved