Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum

Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni
Foto Ilustrasi : Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum 

Lalu siapa saja yang boleh memiliki senjata api? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan.

Syarat kepemilikan senjata api (IKSA):

1. Fotokopi KTP 1 lembar.

2. Fotokopi KTA 1 lembar (khusus bagi anggota TNI/Polri)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

4. Fotokopi SIUP 1 lembar

5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar

6. Surat Keterangan Jabatan/SKEP Jabatan 1 lembar

7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 5 lembar

8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna (berdasi) 5 lembar

9. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar

10. Tes Kesehatan/Kesehatan Jiwa (KESWA) dari Rumah Sakit Polisi Pusat RS. Sukanto 1 lembar

11. Tes Kesehatan dan Tes Psikis dari Polri 1 lembar

12. Sertifikat/Surat Keterangan Menembak dari Pusdik Polairud 1 lembar

Syarat kepemilikan senjata karet-gas

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved