Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum
Tak Sembarangan, Ini Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Lalu siapa saja yang boleh memiliki senjata api? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan.
Syarat kepemilikan senjata api (IKSA):
1. Fotokopi KTP 1 lembar.
2. Fotokopi KTA 1 lembar (khusus bagi anggota TNI/Polri)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
4. Fotokopi SIUP 1 lembar
5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar
6. Surat Keterangan Jabatan/SKEP Jabatan 1 lembar
7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 5 lembar
8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna (berdasi) 5 lembar
9. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar
10. Tes Kesehatan/Kesehatan Jiwa (KESWA) dari Rumah Sakit Polisi Pusat RS. Sukanto 1 lembar
11. Tes Kesehatan dan Tes Psikis dari Polri 1 lembar
12. Sertifikat/Surat Keterangan Menembak dari Pusdik Polairud 1 lembar
Syarat kepemilikan senjata karet-gas