Tahun 2020 Ada 16 Hari Libur Nasional, Berikut Daftarnya
Hari libur nasional pada tahun 2020 tersebut diputuskan pemerintah berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Tahun 2020 Ada 16 Hari Libur Nasional, Berikut Daftarnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pada tahun 2020 mendatang ada 16 hari libur nasional.
Hari libur nasional pada tahun 2020 tersebut diputuskan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
SKB telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (27/8/2019).
• 27 Juni Libur Nasional? Ini Penjelasan Pemerintah
• Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2019 dan Cuti Bersama 2019
Berikut daftar libur nasional di tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
• Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan Perpres No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.
Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu).
Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kalender 2020: Catat, Ini Jadwal 16 Hari Libur Nasional