Tindih Bocah Perempuan di Kamar, Tukang Kebun Divonis 7 Tahun Penjara

berita pencabulan - Tindih Bocah Perempuan di Kamar, Tukang Kebun Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
ist
Tindih Bocah Perempuan di Kamar, Tukang Kebun Divonis 7 Tahun Penjara 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nekat cabuli anak di bawah umur, tukang kebun diganjar hukuman selama tujuh tahun penjara.

Tukang kebun hotel di Bandar Lampung ini diketahui bernama Timbul Aji (43) warga Kedaton.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 29 Agustus 2019.

Timbul dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 ayat 1 undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak.

Majelis hakim Syahri Adami pun menjatuhi vonis terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Selain kurungan penjara selama tujuh tahun terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan.

Vonis majelis hakim ini pun lebih ringan daripada tuntutan JPU yang mana menuntut Timbul dengan dihukum pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Polresta Balam Masih Lakukan Penyelidikan

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Agustus 2018 sekira pukul 12.30 WIB.

Saksi korban RN (15) yang tengah bermain dengan teman-temannya di dekat rumah terdakwa dipanggil oleh terdakwa.

Begitu datang, terdakwa langsung membekap mulut saksi korban dan membawa saksi korban ke kamar terdakwa.

Terdakwa pun menindih saksi korban hingga kesakitan, sehingga saksi korban berteriak minta tolong dan saksi korban mendorong terdakwa hingga terjatuh.

Dulu Jalan Bareng di Partai hingga Semobil, Kini Saling Lapor Kasus Pencabulan & Pencemaran

Saat bersamaan tetangga mengetuk pintu rumah terdakwa dan pada saat terdakwa menghampiri tetangga dan saksi korban langsung keluar dari kamar terdakwa dan langsung pulang.

Atas perihal itu, saksi korban mengadukan hal ini ke keluarga dan selanjutnya ke pihak berwajib. (Tribunlampung/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved