Pura-pura Mau Bayar Utang, Pria Beristri Cabuli Mama Muda, Dari Semarang ke Tulungagung
Dengan modus pura-pura bayar utang, seorang pria cabuli mama muda. Tidak sekadar berbuat asusila, Saiful juga membawa pergi perhiasan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dengan modus pura-pura bayar utang, seorang pria cabuli mama muda.
Tersangka bernama Saiful Rahman (38) harus berurusan dengan polisi.
Ia memaksa seorang mama muda, K (24) berhubungan badan.
Hal itu dilakukan dengan modus pura-pura bayar utang.
Tidak sekadar berbuat asusila, Saiful juga membawa pergi perhiasan dan barang-barang berharga milik korban.
Akibat perbuatannya, Saiful kini harus mendekam di penjara.
Saiful memaksa korban bernama K berhubungan badan rumah di temannya di Tulungagung.
Peristiwa itu berawal ketika Saiful mengajak korban bertemu.
• Siswi SMA Dicabuli Saat Kendarai Motor, Kejar Pelaku Mahasiswa Demi Dapatkan Pelat Nomor
Korban yang sudah bersuami itu menyetujui bertemu Saiful.
Lantaran, tersangka mengaku akan membayar utang senilai Rp 30 juta.
Setelah bertemu, Saiful mengajak K menuju ke rumah temannya.
Ia beralasan akan mencari uang untuk membayar utang.
Ajakan Saiful sepertinya sudah direncanakan.
Sebab saat berada di rumah temannya, ia mengatakan jika K adalah istrinya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, keduanya sudah sama-sama berkeluarga dan sudah saling kenal.
"Keduanya bertemu pada Jumat (30/8/2019). Tersangka beralasan akan mengajak korban mengambil uang," terang Hendi Septiadi, Senin (2/9/2019).
Di rumah itulah, Saiful cabuli mama muda itu pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak," sambung Hendi Septiadi.
• Balita 4 Tahun Dicabuli Siswa SD Kelas 1, Pelaku Mengaku Tahu Adegan Dewasa dari YouTube
Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat berhubungan intim.
Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful.
Namun, Saiful yang tahu segera mengejar.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Seusai merampas barang berharga K, Saiful meninggalkannya begitu saja.
Ia lalu pulang ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," tutur Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan itu akan dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
• Dijanjikan Nikah Gaib, Gadis Pesawaran Dicabuli Berkali-kali dalam Sebulan hingga Lapor Polisi
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu.
Di depan Kasat Reskrim, Saiful mengaku menyesal telah berbuat keji kepada K.
"Saya menyesal, Pak," ucapnya pelan.
Sementara, Istri Saiful bereaksi keras saat tahu suaminya berhubungan intim dengan wanita lain.
Sang istri mengamuk.
Saiful mengaku bertengkar dengan istrinya, setelah sang istri mengetahui perbuatannya itu
Sebuah luka gores di belakang telinga kiri Saiful, timbul karena cakaran istrinya.
"Istri saya ngamuk, saya dicakar," kata Saiful di Mapolres Tulungagung, Senin (2/9/2019).
Ditangkap di Semarang
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap Saiful di indekosnya pada Minggu (1/9/2019) pagi.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya di Kabupaten Semarang," terang Hendi.
Namun, Hendi belum mau memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Sementara, Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Namun informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis (29/8/2019), Saiful menghubungi K agar datang ke rumah indekosnya.
K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).
Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Dari bank, K tidak diajak pulang.
Ia malah diajak menggunakan mobil.
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kepada pemilik rumah yang adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam.
Dia mengaku K adalah istrinya.
Saat tengah malam, Saiful masuk kamar tempat K beristirahat.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Polisi Meninggal Tertabrak Truk Saat Tilang Pelanggar di Tol JORR
Saiful kemudian merudapaksa dengan mengancam K akan dibunuh jika melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat, Saiful juga membawa semua barang berharga milik K, seperti cincin emas dan ponsel.
Saiful kemudian melarikan diri dan akhirnya ditangkap polisi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Pria di Tulungagung Paksa Mama Muda Berhubungan Badan, Modus Bayar Utang