Sidang Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Diputus 8 Tahun Penjara, Kerabat Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Berderai Air Mata

Diputus 8 tahun penjara, kerabat Khamami Bupati nonaktif Mesuji yang datang dipersidangan berderai air mata.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Diputus 8 tahun penjara, kerabat Khamami Bupati nonaktif Mesuji yang datang dipersidangan berderai air mata. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diputus 8 tahun penjara, kerabat Khamami Bupati nonaktif Mesuji yang datang dipersidangan berderai air mata.

Pantauan Tribun Lampung, setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa Khamami bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun penjara, Khamami langsung menghampiri istrinya untuk memeluknya.

Istrinya pun menahan air matanya setelah mendengar keputusan Majelis Hakim, sementara kerabat yang duduk di samping istri Khamami pun meneteskan air mata.

Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan bahwa terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 September 2019.

"Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama di dalam kurungan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," katanya.

Jelang Babak Terakhir Sidang Kasus Suap, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Lebih Banyak Berdoa

"Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya," tambahnya.

Sementara itu, Siti Insirah memutuskan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik Hidayat selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," tuturnya.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.

Putusan ini pun tidak lebih ataupun kurang dari tuntutan JPU.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved