Tribun Pringsewu
Setelah Minta Uang untuk Beli Perlengkapan Sekolah, Gadis Remaja Ini Malah Dicabuli Ayah Tirinya
Meminta uang untuk membeli keperluan sekolah, ER, seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Pringsewu mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya, SA (38).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Meminta uang untuk membeli keperluan sekolah, ER, seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Pringsewu mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya, SA (38).
Pasalnya, SA meminta imbalan yang membuat ER trauma tinggal di rumah.
SA mau memberi uang untuk keperluan sekolah ER dengan syarat ia mau melayani nafsu bejat ayahnya.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra mengatakan, perbuatan SA itu terjadi saat korban ER pulang dari sekolah, Desember 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya di Gadingrejo.
Ketika itu, ibu korban tidak ada di rumah.
"Korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah, saat itu tersangka memberikan uang yang diminta," ungkap Iptu Anton mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (6/9/2019).
Ironisnya, setelah menyerahkan uang, tersangka menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.
Korban yang diancam pisau dan akan dibunuh tidak dapat berbuat banyak sehingga terjadilah pencabulan tersebut.
• Kerap Tonton YouTube, Bocah 7 Tahun Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Balita di Belakang Rumah
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Ditambahkan Iptu Anton, ibu korban kemudian curiga dengan perilaku putrinya yang aneh.
Sebab, anak gadisnya sering pergi dari rumah dan tidur di rumah saudaranya dan korban seperti ketakutan berada di rumah.
Atas prilaku tersebut, lantas ibu korban membujuk supaya berterus terang.
Sehingga korban menceritakan kejadian itu.
Lantas ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pamong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas.
Kemudian dilanjutkan ke Unit Reskrim Mapolsek Gadingrejo. Setelah mendapat laporan lantas petugas menangkap tersangka, Kamis (5/9/2019), pukul 01.00 WIB saat berada di rumahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu rok seragam SMP warna biru dan satu buah pisau garpu dengan gagang kayu, berikut sarung warna coklat yang dipergunakan mengancam korban.
• Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Polresta Balam Masih Lakukan Penyelidikan
Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban," pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Namun dia berdalih karena kesal kepada korban yang menyepelekannya.
"Iya saya akui sekali itu, karna saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang, padahal saya bukan bapak kandungnya," ucap tersangka dihadapan penyidik.
Namun apapun alasan tersangka, tidak membuatnya lepas dari jeratan hukum.
Tersangka menyesali perbuatannya karena telah merusak masa depan korban.
"Saya menyesal, saya mohon maaf telah khilaf," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)