Arinal Maafkan Terdakwa Pencatut Nama Gubernur di Facebook dan WhatsApp

Heru Firmansyah terdakwa pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani sidang, Senin (9/9/2019).

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Gindha Ansori Wayka (kiri) Kuasa Hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Heru Firmansyah terdakwa pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani sidang, Senin (9/9/2019).

Agenda sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mendengar keterangan saksi.

Kuasa Hukum Gubernur Lampung yang juga Tim Hukum Gubernur Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan, sidang saat ini menghadirkan para saksi.

Di antaranya, Yuhadi Ketua Golkar dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebagai saksi Pelapor.

Gindha yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini menyampaikan, Arinal telah menandatangani surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp (WA).

"Pak Gubernur telah menyampaikan surat tanggal 5 September 2019 terkait pemberian maaf terhadap terdakwa"

Cerita Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pencatut Nama Kasat Narkoba

"Surat ditujukan kepada Pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Beliau meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin," ungkap Gindha.

Ia menambahkan, gubernur dalam kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun Facebook palsu dan WhatsApp (WA) telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan.

Terdakwa juga punya tanggungjawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga.

Demi Proyek Miliaran, Oknum Wartawan Disebut Catut Nama Plt Bupati Mesuji

Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada gubernur dan atau siapapun.

Heru Firmansyah diduga melakukan pencatutan nama Gubernur Lampung menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2019.

Aksinya membuat akun media sosial Facebook dan menggunakan nomor ponsel untuk aplikasi WhatsApp (WA) atas nama gubernur.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
catut nama
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved