Jenderal Purn Kivlan Zen Nangis di Ruang Sidang
Berita Kivlan Zen - Jenderal Purn Kivlan Zen Menangis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Saat ditanyakan apakah dirinya sehat, Kivlan mengaku sehat dan dapat menjalankan persidangan.
"Saya mengikuti aturan Yang Mulia," ujar Kivlan di hadapan hakim.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatannya ditolak.
Dakwaan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat senjata api. Jaksa penuntut umum mengatakan, salah satu senpi itu digunakan untuk pengamanan dirinya.
"Terdakwa (Kivlan) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan agar menyerahkan senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter kepada saksi Azwarni sebagai senjata pengamanan bagi terdakwa," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa menjelaskan, Kivlan mulanya menyuruh Helmi untuk mencari senjata api ilegal pada 1 Oktober 2018.
Helmi kemudian membeli senpi jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dari saksi Asmaizulfi pada 13 Oktober 2018.
Helmi melaporkan hal itu kepada Kivlan. Kivlan meminta Helmi menyimpan senpi itu untuk digunakan jika dibutuhkan.