Profil Jenderal Purn Kivlan Zen yang Nangis Saat Diadili
Berita Kivlan Zen - Profil Jenderal Purn Kivlan Zen yang Nangis Saat Diadili
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menangis sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Persidangan dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum dimulai, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati yang awalnya duduk di kursi pengunjung langsung menghampiri suaminya yang duduk di kursi roda samping meja kuasa hukumnya.
Pantauan Kompas.com, Kivlan dan istrinya tampak berbincang-bincang.
Namun beberapa saat kemudian, Kivlan meneteskan air mata.
Melihat suaminya menangis, Dwi pun langsung dengan cepat menghapus air mata Kivlan menggunakan tisu yang ia bawa.
Momen itu membuat suasana di ruang persidangan haru sesaat.
Sejumlah pengunjung dan awak media yang hadir pun langsung mengabadikan momen itu.
Sidang pun dimulai.
Kivlan ditanya seputar identitasnya oleh Majelis Hakim.
Saat ditanyakan apakah dirinya sehat, Kivlan mengaku sehat dan dapat menjalankan persidangan.
"Saya mengikuti aturan Yang Mulia," ujar Kivlan di hadapan hakim.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatannya ditolak.
Dakwaan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat senjata api. Jaksa penuntut umum mengatakan, salah satu senpi itu digunakan untuk pengamanan dirinya.
"Terdakwa (Kivlan) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan agar menyerahkan senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter kepada saksi Azwarni sebagai senjata pengamanan bagi terdakwa," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa menjelaskan, Kivlan mulanya menyuruh Helmi untuk mencari senjata api ilegal pada 1 Oktober 2018.
Helmi kemudian membeli senpi jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dari saksi Asmaizulfi pada 13 Oktober 2018.
Helmi melaporkan hal itu kepada Kivlan. Kivlan meminta Helmi menyimpan senpi itu untuk digunakan jika dibutuhkan.
Pada 9 Februari 2019, Kivlan menemui Helmi dan memberikan uang 15.000 dolar Singapura.
Uang itu berasal dari saksi Habil Marati. Helmi menukarkan uang itu dan menerima Rp 151,5 juta.
Uang itu diserahkan kepada Kivlan.
Kemudian, Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan sisanya, Rp 145 juta, kepada Helmi sebagai uang pengganti pembelian senpi pada Oktober 2018.
Pada 5 Maret 2019, Helmi melapor kepada Kivlan bahwa dia telah membeli tiga buah senpi lagi, yakni dua senpi laras pendek dan satu senpi laras panjang.
Pada saat itulah Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.
Kivlan juga memerintah Helmi untuk menyerahkan satu senpi laras pendek lainnya kepada saksi bernama Tajudin dan satu senpi laras panjang disimpan di rumah Helmi.
Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi laras pendek kaliber 22 milimeter kepada Azwarni, seperti perintah Kivlan.
Pada hari yang sama, Kivlan menghubungi Helmi dan memintanya menyerahkan senpi kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.
"Terdakwa menghubungi saksi Helmi melalui sambungan telepon dan memerintahkan agar saksi Helmi segera datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan satu pucuk senjata api mayer kaliber 22 tanpa amunisi kepada saksi Azwarni karena terdakwa akan pergi ke luar kota, kemudian dijawab bahwa senjata api jenis mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata jaksa.
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang SURYA.co.id rangkum dari wikipedia:
Profil
Kivlan Zen pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.
Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
Dalam 20 jabatannya tersebut sebagian besar ia berada di posisi komando tempur.
Kivlan Zein juga dikenal sebagai negosiator penting.
Pada 2016, Kivlan Zein juga turut serta membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Mengutip dari Kompas.com, pada waktu itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan jika keberhasilan pembebasan empat sandera WNI dibantu Mayor Kivlan Zen.
"Pak Kivlan Zen kan pernah bertugas di Filipina, misi perdamaian keamanan. Dia kenal dengan Nur Misuari," ujar Ryamizard di Istana, Jakarta, saat dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/5/2019) malam.
Dilansir Kompas.com, catatan karier Kivlan Zen juga menyebutkan jika saat berpangkat kolonel (1990), Kivlan memimpin Kontingen Garuda XVII.
Pasukan itu kemudian berperan menjadi pengawas gencatan senjata antara MNLF dengan Pemerintah Filipina.
Saat itulah Kivlan dekat dengan Misuari.
Melalui Misuari pun Kivlan bernegosiasi dengan Abu Sayyaf untuk membebaskan para WNI yang jadi sandera.
Kivlan Zein masuk dalam Akmil atau Akademi Militer setelah lulus SMA pada tahun 1965.
Ia lulus dari Akmil pada tahun 1971.
Perjalanan karier Kivlan terbilang mulus, untuk naik ke brigadir jenderal dari posisi kolonel, dia hanya butuh waktu 18 bulan.
Meski begitu, Karier Kivaln Zein sempat tersendat.
Pangkat mayor sempat disandangnya selama enam tahun dan letnan kolonel baru dia dapatkan setelah tujuh tahun saat dia bertugas di Timor Timur.
Sedangkan pangkat kolonel baru didapatnya pada tahun 1994.
Karier puncak Kivlan Zein, didapatkan sampai jabatan Kepala Staf Kostrad dengan pangkat mayor jenderal dimasa peralihan dari Orde Baru ke Orde Reformasi.
Pendidikan Umum
- SD Negeri 43 Medan (1959)
- SMP Taman Siswa Medan (1962)
- SMA Negeri 2 Medan (1965)
- S1 Sospol UT (1995)
- S2 Social Development UI (2002)
Pendidikan Militer
- Akabri Magelang (1971)
- Advance Georgia USA (1982)
- Seskoad Bandung (1990)
- Lemhanas Jakarta (2000)
Kursus/diklat
- Sussar Para Cimahi (1969)
- Kursus Bahasa Inggris Bandung (1969)
- Sus Dan Kiban Cimahi (1975)
- Sus Guru Militer Jakarta (1978)
Riwayat Organisasi
- Pelajar Islam Indonesia (PII) Cabang Medan (3 Th)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan (3 Th)
- KAHMI Dewan Pakar Presedium Jakarta (10 Th)
- LPMI Pusat Jakarta (10 Th)
- Yannesa Pusat (8 Th)
- Sus Danyon Bandung (1985)
Riwayat jabatan Militer
- Danton Akabri darat
- Danton KI-B Yon-753 Dam XVII
- Danki Secata Dam XVII/Cen
- Dan Kiban Yonif-753 Dam XVII
- Danki Secaba Dam XVII/Cen
- Danki-A Yonif-753 DamXVII/Cen
- Pasi UM Dodik XX Dam XVII/Cen
- Dan Latsus Dodik XX
- Karo Binpers
- Danden Banmin Brigif Linud-18
- Kasi-2/Ops Brigif Linud-18
- Wadan Yonif Brigif Linud-18
- Danyonif-303 Brigif-13/Kostrad
- Pabadya Binkar Spers Kostrad
- Pamen Kostrad (Dik Seskoad)
- Pabadya-1/Renev PBN-V Srenad
- Dan Brigif-6
- Danmen Candra Dimuka Akmil
- Kasdivif-1 Kostrad
- Dan Kontingen Garuda/Filipina
- Kasdam VII/Wirabuana
- Pang Divif-2/Kostrad
- Kaskostrad
- Pati Mabes TNI-AD (Karya)
- Koorsahli Kasad
Riwayat jabatan non Militer
- Komut PT. Truba (Holding)
- Ketum LPMI
- Komut PT. Citayam
- Ketua Dewan Pembina Yanesa
- Komut PT. TME
Tanda jasa yang di anugerahakan kepada Kivlan Zein
- Bintang Yudha Dharma Nararya
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Kartika Eka Pakci
- S.L. Kesetiaan VIII Tahun
- S.L. Kesetiaan XVI Tahun
- S.L. Kesetiaan XXIV Tahun
- S.L. Gom IX/Raksaka Dharma
- S.L. Santi Dharma
- S.L. Seroja
- S.L. Dwija Sistha
- Filipina Fridentialbath
- Okimedal
- Outstanding Achievement Medal
Riwayat perjuangan Kivlan Zein
- Penegak Kedaulatan NKRI Irian Jaya (1972-1983)
- Penegak Kedaulatan NKRI Timor Timur (1985-1988)
- Perdamaian Filipina Selatan (1995-1996)
- Negosiator Pembebasan Warga Negara Indonesia Dari Penyanderaan Yang Dilakukan oleh Milisi Abu Sayyaf Filipina (2016)
Seperti diketahui, Kivlan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (Tribunlampung.co.id/Taryono)