Public Service
Pelat Nomor Kendaraan Hilang Atau Rusak, Bagaimana Pengurusannya?
jika pelat nomor kendaraan hilang, patah atau rusak, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?
Pelat Nomor Kendaraan Hilang Atau Rusak, Bagaimana Pengurusannya?
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Bandar Lampung. Saya ingin bertanya jika pelat nomor kendaraan hilang, patah atau rusak, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?
Pengirim: +6281369091xxx
Mohon Urus ke Samsat
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami jelaskan bila pelat nomor kendaraan anda mengalami rusak, patah atau hilang mohon untuk mengurusnya ke Samsat. Karena sejatinya, pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian
• Jumlah Kendaraan Bermotor yang Ikut Pemutihan Samsat Bandar Lampung Hingga Hari Ini
Jika pemilik kendaraan hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan, hal tersebut tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah. Anda dipersilakan membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
Zairil Kurniawan
Kaur Penetapan Pajak Samsat Bandar Lampung