Soal Mandat ke Presiden, Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Siapa pun
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Soal Mandat ke Presiden, Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Siapa pun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Sebab, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.
Mahfud menjelaskan, KPK bukan mandataris siapa pun.
KPK adalah lembaga yang independen.
"KPK itu lembaga independen meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah. Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden," ungkapnya di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Diketahui, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) malam.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers bersama komisioner KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.
Pagi harinya, Saut Situmorang dan penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari telah menyatakan pengunduran dirinya dari KPK.
Langkah mereka seiring terpilihnya Irjen Firli Bahuri, Kapolda Sumatera Selatan, sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
• Kekayaan Ketua KPK dari Masa ke Masa - Irjen Firli Pecahkan Rekor, Ruki Paling Miskin
• Pendukung Revisi UU KPK Demo di KPK Ternyata Dibayar Segini
Mahfud meneruskan, Presiden Jokowi perlu memanggil dan bertemu dengan pimpinan KPK.
Pertemuan ini untuk berdialog dan berdiskusi mencari jalan terbaik terkait masalah ini.
"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK)," ujar Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, pimpinan KPK mengatakan tidak pernah diajak berbicara mengenai revisi UU KPK.
Karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya Presiden mengajak pimpinan KPK untuk tukar pendapat, berdiskusi dan berdialog mencari jalan terbaik terkait revisi UU KPK.
"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," ujar dia.
Di dalam dialog dengan pimpinan KPK tersebut, lanjut dia, Presiden menyampaikan pandanganya.
Demikian juga dengan pimpinan KPK, juga mengungkapkan pendapatnya.
"Ya bicara, karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden. Ya dipanggil saja, diberitahu ini sikap saya," urai dia.
Semua pihak, lanjut dia, ingin agar KPK semakin kuat. "Nah, itu kan tinggal diskusinya, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini, atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil. Ini namanya negara demokrasi, ya dipertemukan saja melalui pembahasan yang terbuka," ucap dia.
Mahfud menyampaikan, sejak awal dirinya mengatakan, menurut Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan. Asas keterbukaan, itu mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjungan studi keberbagai universitas.
Tak Panggil
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanggil KPK terkait pengembalian mandat yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ngabalin menilai tidak ada alasan bagi Jokowi untuk merespons tindakan Agus cs.
"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Ngabalin meminta Agus cs tidak membuat polemik terkait revisi UU KPK ini.
Dia juga meminta KPK tidak berpolitik dalam menanggapi revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK yang baru.
"KPK itu lembaga penegak hukum negara, semuanya dibiayai APBN. Jangan dibikin menjadi lembaga penampung aspirasi rakyat, memimpin demonstrasi. KPK Jangan main politik. Kalau Pak Ketua KPK menyebut ada rumor-ada rumor, masa sih Ketua KPK pakai rumor-rumor sih? Waktu OTT itu pakai rumor juga atau apa?" tuturnya.
Pernyataan Sikap
Di lain tempat, civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) terus menyuarakan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK.
Kali ini, kembali secara tegas civitas akademika mengelar pernyataan sikap di Balairung, UGM.
Di dalam pernyataan sikap ini, Civitas Akademika UGM menuntut DPR maupun pemerintah menghentikan pembahasan RUU KPK.
Para guru besar, dosen, dan mahasiswa pada Minggu (15/9) pagi mulai berdatangan di Balairung UGM.
Mereka hadir dengan mengenakan baju serbahitam.
Para mahasiswa yang hadir tampak membawa berbagai poster bertuliskan antara lain "koruptor maunya KPK bubar", "KPK lemah koruptor senang", "KPK tak ada koruptor berpesta" dan "RUU KPK lemahkan KPK".
Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dipercaya untuk membacakan pernyataan sikap.
"Amanah konstitusi untuk menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa mustahil tercapai jika korupsi merajarela," ujar Koentjoro, di Balairung, kemarin.
Amanah reformasi telah melahirkan KPK. Lembaga antirasuah ini tumbuh berkembang bersama demokrasi dan mendapat kepercayaan publik luas.
Bahkan, KPK menjadi rujukan international. Beberapa pekan terakhir, lanjut dia, ada upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi.
• Setelah Terpilih Sebagai Ketua KPK, Irjen Firli Gelar Ritual di Makam
Pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, proses pemilihan capim KPK yang kontroversial bahkan teror kepada para akademisi aktivis antikorupsi tidak saja melemahkan KPK, namun juga gerakan antikorupsi bahkan melemahkan sendi-sendi demokrasi.
"Kondisi ini jika dibiarkan maka amanah reformasi dan konstitusi berada dalam kondisi amat berbahaya," ujar dia.
Menyikapi hal tersebut, para dosen dan civitas akademika UGM menuntut kepada DPR dan pemerintah agar menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK.(kompas.com/tribunnews.com)