Uang DP Rumah, Mobil, dan Motor Turun, BI Ungkap Alasan dan Besarannya

Besaran uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah serta mobil dan motor turun.

shutterstock via kompas.com
Ilustrasi. Uang DP Rumah, Mobil, dan Motor Turun, BI Ungkap Alasan dan Besarannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Besaran uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah serta mobil dan motor turun.

Hal tersebut menjadi kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) pada tahun 2019.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value (LTV).

Hal itu baik untuk pembiayaan properti maupun kendaraan bermotor.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka tersebut masing-masing sebesar 5 persen untuk pembiayaan perumahan dan 5 persen hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor.

"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry Warjiyo.

Promo Shopee September 2019, Diskon sampai Rp 50 Ribu Tiket Presale Indonesian Comic Con

Buntut Video Viral Buang Tembakan Saat Upacara Adat, 3 Oknum Polisi Diperiksa Polda Lampung

Hal itu disampaikan Perry Warjiyo kepada awak media terkait hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, pembiayaan properti serta uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, bakal diberi tambahan keringanan masing-masing sebesar 5 persen.

Perry menjelaskan, pelonggaran rasio LTV properti serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor merupakan bagian dari bauran kebijakan.

Selain, penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.

Dengan pelonggaran tersebut, momentum pertumbuhan ekonomi dihararapkan bisa terjaga.

"Dengan penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV maka bisa mendorong baik dari sisi demand untuk penyaluran kredit dan pembiayaan."

"Sehingga bisa mendukung permintaan domestik, karenanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Adapun, ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019 mendatang.

Selain penurunan suku bunga dan pelonggarn LTV, baruan kebijakan lain yang diterapkan oleh BI adalah relaksasi kebijakan makroprudensial.

Hal itu untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan.

Dan, mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

BI menambahkan, komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan  dalam pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah.

Selain itu, BI juga memperkuat strategi operasi moneter.

Hal itu untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuidtas.

Dan, meningkatkan efisiensi pasar uang.

Harapannya, transmisi bauran kebijakan bisa lebih kuat.

Instrumen operasi pasar terbuka diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan.

Hal itu termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan, menggantikan SBI tenor 12 bulan terhitung 4 Oktober 2019.

"Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Pertumbuhan Kredit Diprediksi 11,7 Persen

Bank Indonesia (BI) telah menelurkan beberapa kebijakan untuk melonggarkan likuiditas di perbankan.

Selain menurunkan suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR), BI juga melonggarkan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).

Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) memperkirakan laju pertumbuhan kredit berpotensi membaik, khususnya pada bank besar.

"Ruang ekspansi kredit masih cukup terbuka pada bank besar, sementara untuk bank menengah dan kecil cenderung terbatas akan tergantung pada perbaikan laju pertumbuhan sisi DPK (Dana Pihak Ketiga)," jelas LPS dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Adanya perbaikan pertumbuhan DPK pada periode Juli lalu memberikan tambahan ruang likuiditas dan mengurangi gap pertumbuhan dengan kredit pada sebagian kelompok bank.

Gap pertumbuhan berpotensi menyempit dan mengurangi tekanan risiko segmentasi likuiditas pada beberapa kelompok bank.

Tambahan ekspansi fiskal yang secara siklus lebih tinggi, di semester II- 2019 diharapkan memberikan dampak positif pada pertumbuhan DPK.

Nenek Gendong Jenazah Cucu Jalan Kaki, Ditolong Polisi hingga Terungkap Penyebab sampai Jalan Kaki

Terungkap Kebenaran Video Viral Emak-emak Rebutan Rendang di Hajatan, Tonton Video Lengkapnya

Sampai dengan akhir tahun 2019 pertumbuhan kredit dan DPK diperkirakan akan mencapai masing-masing sebesar 11,7 persen dan 7,4 persen.

Adapun, pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir Juli 2019 tumbuh sebesar 9,58 persen yoy, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,01 persen secara tahunan.

"Adanya perbaikan pertumbuhan DPK pada periode Juli dibanding bulan sebelumnya terjadi sejalan melambatnya pertumbuhan sisi kredit, sehingga berdampak pada LDR perbankan yang membaik ke level 93,81 persen," jelas LPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa? dan Hingga Akhir Tahun, LPS Prediksi Pertumbuhan Kredit Capai 11,7 Persen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved