Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Editor: wakos reza gautama
youtube
Di ILC TVOne, Menteri Yasonna Laoly 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Permintaan Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ternyata mengabaikan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait salah satu pasal di RKUHP.

Pasal yang dimaksud dalam RKUHP adalah pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. 

Di dalam RKUHP, termuat pasal yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat presiden. 

Bagi sebagian kalangan, pasal ini mengancam kebebasan demokrasi dan bisa dijadikan alat penguasa untuk mengkriminalkan sejumlah lawan politik. 

Ternyata Presiden Jokowi pernah meminta pasal ini dihapus. 

Nyatanya, pasal ini masih ada dalam RKUHP yang dibahas di DPR RI. 

Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan lengkap mengenai beberapa pasal kontroversial di RKUHP dalam acara ILC di TV One. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Di antaranya pasal RKUHP mengenai gelandangan, wanita korban pemerkosaan, hingga penghinaan presiden.

Maka dari itu, Yasonna Laoly meminta agar masyarakat serta mahasiswa yang berdemo terlebih dahulu membaca detail seluruh RKUHP dan referensi terkait baru menyatakan komentar.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Dalam tayangan tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan kesalahpahaman mengenai pasal RKUHP gelandangan.

Yasonna Laoly pun heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.

"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved